DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Terowongan, PUPR Dijadwalkan Hadir dalam Rapat

Foto: Terowongan Samarinda di Jalan Sultan Alimuddin, Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan terkait belum beroperasinya terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap yang hingga kini masih menunggu izin dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara rinci perkembangan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat sebelum terowongan dapat dibuka untuk umum.

“Kita mau tahu progres penyelesaiannya di pusat itu sudah sampai di mana. Kemudian apa kendalanya, itu yang perlu kita dapatkan informasinya,” kata Abdul Rohim.

Menurutnya, pertemuan dengan Dinas PUPR penting dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai hambatan yang terjadi.

Dengan begitu, dewan dapat memberikan dukungan dan masukan yang sesuai untuk mempercepat proses perizinan.

Terowongan sepanjang sekitar 400 meter tersebut dibangun untuk menghubungkan kawasan Sambutan dan Selili.

Meski pembangunan fisiknya telah selesai, fasilitas itu belum dapat dimanfaatkan masyarakat karena SLF dari kementerian terkait belum diterbitkan.

Baca Juga:   Pemkot Samarinda Gelar Lomba Minat Bakat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Abdul Rohim menilai persoalan utama saat ini bukan lagi pada pekerjaan konstruksi. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, kondisi terowongan dinilai sudah layak digunakan dan hanya menyisakan pekerjaan minor.

“Kalau dari apa yang disampaikan teman-teman pemerintah kota, terowongan ini sudah layak pakai dan layak digunakan. Permasalahannya sekarang izin dan sertifikat laik fungsi dari kementerian itu belum terbit,” ujarnya.

Ia menambahkan, harapan agar
terowongan segera dibuka tidak hanya datang dari pemerintah maupun DPRD, tetapi juga dari masyarakat yang telah lama menunggu proyek tersebut beroperasi.

Karena itu, Komisi III akan menelusuri apakah keterlambatan penerbitan izin disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap di tingkat daerah atau terdapat kendala dalam proses di pemerintah pusat.

“Karena fisiknya sudah selesai, sekarang yang perlu didorong adalah akselerasi penerbitan izin di pusat,” tegasnya.

Apabila hambatan berada di tingkat kementerian, DPRD Samarinda menyatakan siap mengambil langkah lanjutan melalui jalur koordinasi dengan para wakil rakyat di tingkat nasional.

“Kalau memang persoalannya ada di pihak pusat, kita bisa melakukan langkah-langkah politik dan berkoordinasi dengan teman-teman anggota DPR RI untuk membantu mempercepat proses penerbitan izinnya,” pungkas Abdul Rohim.

Baca Juga:   Moda Angkutan Sungai Masih Diminati Masyarakat, Dermaga Mahakam Ulu Alami Lonjakan Penumpang

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER