DPRD Samarinda Minta CPNS yang Sudah Lulus Segera Terima SK: Jangan Sampai Ada yang Terzalimi

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan Surat Keputusan (SK) bagi peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tetapi belum menerima pengangkatan.

Ismail menilai, peserta yang sudah dinyatakan lolos harus mendapatkan kepastian mengenai status mereka.

Ia meminta persoalan administrasi maupun persyaratan yang masih belum terpenuhi dikomunikasikan secara terbuka agar dapat segera diselesaikan.

“Jangan sampai ada yang dizalimi. Orang-orang yang sudah dinyatakan lolos CPNS, SK-nya belum keluar, segera dikeluarkan,” tegas Ismail, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, kelulusan dalam seleksi CPNS merupakan hak yang telah diperoleh seseorang setelah melalui tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, proses administrasi setelah kelulusan tidak seharusnya membuat peserta kehilangan kepastian.

“Ini hak orang. Jangan sampai ada hak warga negara Indonesia yang seharusnya sudah didapatkan terhenti karena satu, dua, dan lain hal,” ujarnya.

Ismail memahami bahwa dalam proses pengangkatan bisa saja terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Siapkan Program dan Anggaran Untuk Dukung Perkembangan Pemuda

Namun, apabila memang masih ada dokumen atau ketentuan yang belum lengkap, pemerintah diminta menyampaikan secara jelas kepada peserta.

Dengan demikian, peserta dapat segera memenuhi kekurangan tersebut dan proses penerbitan SK tidak berlarut-larut.

“Kalau seandainya ada persyaratan yang belum terpenuhi, apa persyaratannya dikomunikasikan supaya bisa segera dipenuhi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail di tengah pembahasan mengenai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tenaga guru dan isu pengadaan ASN.

Menurutnya, persoalan pengangkatan ASN harus tetap memperhatikan kepastian bagi mereka yang telah melewati proses seleksi.

Jangan sampai perubahan kebijakan maupun proses birokrasi membuat peserta yang sudah dinyatakan lulus harus menunggu tanpa kejelasan.

Ismail juga menekankan pentingnya pemerintah memastikan setiap kebijakan kepegawaian tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ia menilai prinsip dasar yang harus dijaga adalah kepastian hak warga negara. Ketika seseorang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan lulus seleksi, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai tahapan berikutnya.

“Prinsipnya jangan sampai ada warga negara Indonesia yang terzalimi,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   DPRD Samarinda Usul Pemetaan Sekolah Dimulai Sejak Kelas 5 SD

BERITA POPULER