spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPO Pemalsu Surat Dibekuk Kejari Samarinda di Bukit Soeharto

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Azhar Kadri yang merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, mengungkapkan bahwa terpidana tersebut sebelumnya merupakan buronan Kejari Samarinda dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Azhar Kadri telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 199 K/Pid/2023 pada 16 Februari 2023 yang sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda nomor 180/Pid.B/2022/PN.Smr pada 16 Agustus 2022. Atas tindakan yang dilakukan, Azhar Kadri dikenai hukuman penjara selama 2 tahun. Oleh karena itu, Azhar Kadri terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan surat.

“Dia (Azhar Kadri) terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Erfandy pada Senin (5/6/2023).

Namun, meskipun telah mendapatkan putusan dari MA, Azhar Kadri tidak datang untuk menjalani pidananya sesuai panggilan dari Kejari Samarinda. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buron Kejari Samarinda.

“Terpidana tidak kunjung memenuhi panggilan yang telah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Erfandy.

Baca Juga:   Termasuk Wagub Hadi Mulyadi, Ribuan Alumni Hadiri Hari Jadi Spansa ke-75 di Taman Samarendah

Setelah masuk dalam DPO, akhirnya Azhar Kadri berhasil ditangkap oleh petugas Kejari Samarinda saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kilometer 30 kawasan Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (31/5/2023).

Setelah ditangkap, Azhar Kadri langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani penahanan.

“Saat diamankan, dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER