Disnaker Samarinda Siapkan Posko THR 2026, Pengawasan Pembayaran dan Aduan Pekerja Diperkuat

Foto: Plt. Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Samarinda mulai memperkuat perlindungan hak pekerja melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda menyiapkan pembentukan posko pengaduan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pembukaan posko masih menunggu terbitnya Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Setelah surat edaran resmi diterbitkan, kami langsung membuka posko pengaduan,” ujarnya di Samarinda.

Belajar dari pelaksanaan tahun sebelumnya yang berjalan tanpa kendala berarti, Disnaker kembali menyiapkan mekanisme serupa dengan sejumlah penguatan layanan.

Posko utama direncanakan beroperasi di kantor Disnaker Samarinda dan akan melayani konsultasi serta pengaduan terkait THR maupun Bonus Hari Raya (BHR).

Layanan tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal tertentu, termasuk pengemudi transportasi daring dan kurir yang kerap menghadapi persoalan terkait bonus hari raya.

Baca Juga:   Fenomena Tanah Naik 2 Meter di Samarinda, Rumah Rusak Parah, Puluhan Warga Mengungsi

“Sama seperti tahub sebelumnya, kami membuka posko pengaduan terhadap pelanggaran. Bahkan, kami juga tengah menyiapkan kanal daring untuk bisa menjangkau pekerja secada lebih luas,” jelasnya.

Untuk memperluas akses masyarakat, Disnaker turut mengkaji kerja sama dengan pemerintah kecamatan agar layanan pengaduan dapat dijangkau lebih dekat oleh pekerja di berbagai wilayah kota.

Selain layanan tatap muka, kanal pengaduan daring juga disiapkan melalui nomor kontak khusus yang akan diumumkan kepada publik.

Langkah ini diharapkan memudahkan pekerja menyampaikan konsultasi maupun laporan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Terkait ketentuan pembayaran, Disnaker menegaskan perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Meski demikian, pemerintah daerah mendorong perusahaan membayarkan lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

“Kami mengimbau perusahaan, jika memungkinkan, dapat membayarkan THR sejak 14 hari sebelum hari raya,” kata Yuyum.

Ia juga mengingatkan kembali aturan besaran THR. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga:   Relawan GMS Tewas dalam Kecelakaan, Polisi: Penyebabnya Kecepatan Tinggi

Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Di sisi lain, kondisi ketenagakerjaan di Samarinda dinilai relatif stabil. Penetapan upah minimum melalui keputusan gubernur dan wali kota menjadi acuan wajib yang harus dipatuhi perusahaan setiap tahunnya.

“Kita sudah punya regulasi terkait upah minimum, ini jelas jadi standar pemberian THR kepada para pekerja,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER