Foto: Petinggi Kampung Muara Tae, Santi bersama penguasa hukum di Komisi Informasi Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Sengketa keterbukaan informasi publik yang menyeret Petinggi Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, ke Komisi Informasi Kalimantan Timur memunculkan kegelisahan tersendiri di tingkat pemerintahan kampung.
Kasus ini dinilai menjadi ujian awal bagi kepala kampung dalam memahami batas kewajiban membuka informasi publik sesuai aturan.
Petinggi Kampung Muara Tae, Santi, menyatakan kehadirannya dalam persidangan bukan untuk berdebat, melainkan mencari kejelasan mengenai jenis informasi apa saja yang wajib dibuka kepada masyarakat dan mana yang dikecualikan oleh undang-undang.
Dalam hal ini, dirinya mengaku selama menjabat, ia telah berupaya menjalankan prinsip keterbukaan. “Selama ini kami merasa sudah terbuka. Setiap tahun realisasi APB Kampung kami pasang dalam bentuk infografis di depan kantor kampung agar bisa dibaca masyarakat,” ujar Santi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, Santi mengakui masih ada sebagian warga yang merasa informasi tersebut belum cukup. Ia pun mengaku kebingungan karena tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang dinilai belum terbuka oleh pemohon informasi.
“Yang saya butuhkan sekarang adalah kejelasan. Informasi apa yang sebenarnya diminta dan sejauh mana kewajiban kami sebagai pemerintah kampung,” ujarnya.
Santi berharap pada sidang lanjutan, sejumlah instansi terkait seperti Inspektorat, dinas teknis, Sekretaris Daerah, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Barat dapat hadir memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, kehadiran instansi tersebut penting agar kepala kampung memiliki pegangan hukum yang jelas dalam menjalankan keterbukaan informasi.
“Saya minta kejelasan secara tertulis. Jangan sampai kepala kampung disidangkan sendiri tanpa panduan yang tegas soal batas informasi publik,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Santi juga menyampaikan kegelisahannya sebagai kepala kampung yang kerap dicurigai dalam pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Ia bahkan melontarkan gagasan agar pengelolaan dana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat atau daerah.
“Saya lebih ingin bersentuhan langsung dengan masyarakat daripada dengan uang. Kalau bisa dana desa dikelola pemerintah, kami terima bersih saja supaya tidak terus dicurigai,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, menilai perkara ini sebagai momentum pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa dan kampung di Kaltim. Ia menegaskan, kepala desa atau kepala kampung merupakan bagian dari badan publik yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan semata sengketa, tapi sarana edukasi agar pemerintah kampung memahami informasi apa yang wajib diumumkan dan disediakan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hajaturamsyah menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Prinsip penyelesaian sengketa informasi mengedepankan proses cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga mediasi menjadi opsi utama.
Di sisi lain, Buyung Marajo selaku kuasa warga Kampung Muara Tae menyebut permohonan informasi diajukan atas dasar hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran publik. Dokumen yang diminta mencakup APB Kampung tahun 2021–2025 serta realisasi anggaran tahun 2021–2024.
“Yang dipublikasikan di baliho hanya ringkasan. Masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan anggaran. Ini bukan tuduhan, tapi bentuk partisipasi publik,” tegas Buyung.
Sidang lanjutan sengketa informasi ini dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, dengan harapan dapat mempertemukan hak masyarakat atas informasi dan kepastian hukum bagi pemerintah kampung.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



