spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Samarinda Siapkan Solusi Atasi Larangan Pelajar Membawa Kendaraan ke Sekolah

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah merancang solusi untuk mengatasi dampak larangan pelajar SMP dan SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah, terutama bagi mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan rencana pengadaan angkutan massal telah disusun dan dianggarkan.

“Perencanaan sudah siap, tinggal nanti seperti apa tindak lanjut dari Wali Kota Samarinda. Ini sudah kami bahas sejak 2024 lalu,” ujar Manalu di Samarinda, Sabtu.

Larangan ini merupakan langkah Pemkot Samarinda untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Selain itu, Pemkot juga menginstruksikan sekolah-sekolah untuk tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh sekolah terkait larangan ini.

“Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku,” tegas Manalu.

Aturan ini mengacu pada surat Nomor 500.11.1/021/100.05 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (2) huruf a, yang menyatakan bahwa individu di bawah usia 17 tahun belum dapat memiliki SIM C untuk mengemudikan kendaraan roda dua.

Baca Juga:   THM Harus Tutup Mulai 20 Maret

Tanggapan Akademisi

Saipul Bahtiar, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul), menyarankan agar kebijakan ini dikaji lebih mendalam. Ia menilai Pemkot Samarinda perlu menawarkan solusi yang komprehensif, termasuk penyediaan angkutan umum.

“Apakah melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah menjadi solusi terakhir bagi Pemkot Samarinda untuk mengurangi kemacetan dan menekan jumlah kecelakaan?” tanyanya.

Saipul juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap orang tua yang tidak memiliki waktu untuk mengantar anak mereka ke sekolah. “Motor menjadi solusi bagi orang tua yang sibuk. Kebijakan ini harus dibarengi dengan solusi dari Pemkot, seperti menyediakan angkutan umum,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa Samarinda sebagai kota besar yang berkembang menuju kota metropolitan harus didukung dengan fasilitas umum yang memadai, termasuk angkutan massal untuk pelajar.

“Dulu, di era 80-90an, ada halte dan titik pemberhentian kendaraan umum di sekolah dan kampus. Sekarang, halte yang representatif bisa dihitung dengan jari,” ungkap Saipul.

Ia mengusulkan skema kerja sama anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas angkutan umum yang memadai. “Ini bisa dilakukan dengan skema sharing anggaran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota,” ujarnya.

Baca Juga:   Awal Tahun, Harga Cabai di Pasar Segiri Samarinda Melonjak Drastis

Tindak Lanjut Pemkot Samarinda

Dishub Samarinda menyatakan komitmennya untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif. Pelajar yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, yang pelaksanaannya akan bekerja sama dengan pihak sekolah.

Manalu menekankan bahwa langkah awal adalah menerapkan aturan tersebut sambil mempersiapkan sistem transportasi massal yang menjadi solusi jangka panjang. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan memberikan kenyamanan bagi pelajar serta orang tua. (ant/MK)

Editor: Agus S

BERITA POPULER