Dishub Klarifikasi Status Parkir Gunung Semeru: Belum Resmi, Retribusi Tak Bisa Dipungut

Foto: Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa kawasan parkir di Jalan Gunung Semeru, tepat di sisi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, hingga kini belum berstatus sebagai zona parkir resmi.

Kondisi ini membuat pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi maupun melakukan pengelolaan langsung di lokasi tersebut.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa keberadaan juru parkir liar di titik tersebut bukan bagian dari operasional resmi Dishub.

Karena tidak termasuk dalam titik parkir yang ditetapkan Pemkot, upaya pengaturan maupun kerja sama dengan para jukir di area itu tidak dapat dilakukan.

“Lokasi itu bukan titik parkir resmi, sehingga tidak bisa dikenakan retribusi dan tidak ada skema kerja sama dengan jukir liar,” ujar Manalu.

Ia mengakui bahwa keberadaan jukir liar sudah sering ditertibkan. Namun, praktik tersebut kerap kembali muncul karena sebagian masyarakat masih memilih berhenti dan parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan.

Baca Juga:   Golkar vs Everybody, Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Resmi Diusulkan Mayoritas Fraksi

“Pemerintah sudah menyiapkan tempat parkir yang benar. Tapi kalau masyarakat tetap berhenti sembarangan, tentu jukir liar akan terus ada. Kita jangan selalu menyalahkan pemerintah jika pilihan masyarakat sendiri yang membuka peluang itu,” tegasnya.

Manalu menambahkan bahwa budaya tertib parkir tidak akan terbentuk bila masyarakat masih mengutamakan kepraktisan dibanding kedisiplinan.

Pasalnya, banyak pengguna kendaraan tetap memilih parkir tepat di depan toko, di bahu jalan, atau di titik yang jelas dilarang, sehingga memicu kemacetan sekaligus mengundang munculnya jukir liar.

Ia mencontohkan fenomena serupa di sekitar minimarket seperti Indomaret, di mana masih ditemukan jukir yang tetap memungut uang parkir meski bukan lokasi resmi.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi hukum kecuali ada laporan masyarakat terkait pemerasan atau pungutan yang disertai unsur pemaksaan.

“Kalau ada laporan dan bukti bahwa terjadi pemerasan, tentu bisa masuk proses pidana. Tapi kalau sekadar memungut tanpa paksaan, penindakannya berbeda dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.

Manalu menegaskan bahwa penataan parkir akan berjalan efektif bila masyarakat ikut terlibat dengan memilih lokasi resmi yang sudah disediakan pemerintah kota. Dengan begitu, ruang gerak jukir liar dapat dipersempit dan kondisi lalu lintas menjadi lebih tertib.

Baca Juga:   Pemprov Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Rumah Subsidi Warga Berpenghasilan UMR Hingga Rp10 Juta

“Kita semua ingin Samarinda lebih teratur. Tapi itu tidak akan terwujud kalau masyarakat sendiri tidak mau berubah,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER