Dinkes Kaltim Tegaskan Larangan Diskriminasi: Status HIV Tidak Boleh Jadi Acuan Penerimaan Kerja

Foto: Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kaltim, Ivan Hariyadi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) menegaskan kembali pentingnya perlindungan hak calon pekerja dari praktik diskriminatif di dunia kerja, khususnya terkait status HIV.

Peringatan ini disampaikan karena masih ditemukan sejumlah perusahaan yang menjadikan tes HIV sebagai bagian dari proses rekrutmen, bahkan mengeluarkan paksa karyawan atas status kesehatannya.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kaltim, Ivan Hariyadi, menekankan bahwa aturan nasional secara jelas melarang perusahaan menanyakan status HIV calon karyawan ataupun mewajibkan tes HIV sebagai syarat diterima bekerja.

“Aturannya sudah tegas. Saat proses rekrutmen, perusahaan tidak boleh meminta informasi status HIV atau menjadikan tes HIV sebagai pertimbangan diterima atau tidaknya seseorang,” ujar Ivan.

Regulasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004, yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.

Meski perusahaan tidak boleh menjadikan tes HIV sebagai syarat administratif, mereka tetap diperbolehkan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV, untuk mendukung upaya pencegahan.

Baca Juga:   Tingkatkan Kemandirian Keuangan, Perumdam Tirta Kencana Targetkan Operasional Produksi Air Minum Dalam Kemasan Mulai Akhir 2025

“Kalaupun difasilitasi, hasilnya tidak boleh dijadikan alasan untuk memutuskan hubungan kerja. Status HIV bukan dasar hukum untuk memberhentikan seseorang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerja yang dinyatakan positif HIV tetap memiliki kesempatan bekerja secara normal selama mendapatkan terapi dan memantau kondisi kesehatannya.

“Selama meminum obat dan dalam kondisi sehat, mereka tetap bisa produktif seperti karyawan lainnya,” tutur dr. Ivan.

Untuk menghindari kesalahpahaman di perusahaan, Dinkes Kaltim mengingatkan bahwa faktor yang boleh dijadikan pertimbangan dalam rekrutmen tetap pada aspek-aspek profesional, seperti kompetensi, hasil tes kemampuan, atau performa selama wawancara.

Status HIV, kata dr. Ivan, tidak memiliki kaitan dengan kualitas kerja atau produktivitas seseorang. Karena itu, menjadikannya sebagai alasan penolakan calon karyawan dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.

“Jika ada alasan penolakan, itu harus terkait kualifikasi atau penilaian objektif lainnya. Tidak boleh karena status HIV,” tegasnya.

Langkah Dinkes Kaltim ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kaltim untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nondiskriminatif, dan menghormati hak kesehatan pekerja.

Baca Juga:   Waduh, Diduga Dibakar ODGJ, Tiga Bangunan Hangus di Jalan KS Tubun Dalam

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER