Dinilai Unik, Inspektorat Kaltim Soroti Pengembalian Range Rover Rp8,5 Miliar

Foto: Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV 480e yang terlihat di IKN. (Rizki/Media Kaltim)

SAMARINDA — Inspektorat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji aspek regulasi terkait pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar. Proses tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, mengatakan pihaknya masih mempelajari mekanisme administrasi dari pengembalian kendaraan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kasus pengembalian barang yang baru saja diadakan seperti ini jarang terjadi.

“Makanya ini unik sehingga mekanisme administrasinya masih kami kaji dan cari,” kata Irfan.

Ia menjelaskan, dalam regulasi pengelolaan aset daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, penghapusan barang milik daerah memiliki mekanisme tersendiri.

Namun, Irfan menilai pengembalian mobil dinas ini tidak dapat dikategorikan sebagai penghapusan aset. Dalam penghapusan, nilai barang menjadi nol, sedangkan pada kasus ini aset hanya berubah bentuk dari barang menjadi uang tunai dengan nilai yang sama.

Baca Juga:   Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Idulfitri: Sorotan Publik dan Tindakan Pemerintah

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penghapusan aset dengan nilai di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, sementara di bawah Rp5 miliar cukup melalui keputusan gubernur.

Selain itu, Irfan juga menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur pembatalan pengadaan barang.

Dalam aturan tersebut, pembatalan sebelum lelang dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti permintaan penjual atau putusan pengadilan.

Sedangkan pembatalan setelah lelang umumnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar (force majeure), gangguan teknis, atau kesalahan dalam proses jaminan penawaran.

“Dalam aturan itu tidak ada klausul pembatalan karena tekanan publik atau viral di media sosial,” jelasnya.

Irfan juga menyoroti pengadaan kendaraan yang dilakukan melalui pihak ketiga, bukan langsung dari penjual resmi.

Menurutnya, alasan penggunaan pihak ketiga dalam transaksi tersebut perlu dipelajari lebih lanjut.

Meski begitu, ia menegaskan hal terpenting adalah tidak ada selisih antara dana yang telah dikeluarkan pemerintah dengan dana yang nantinya dikembalikan.

“Yang penting tidak ada selisih antara uang yang keluar dan yang kembali sehingga tidak menimbulkan kerugian negara,” tutupnya.

Baca Juga:   Dorong Plat Non KT Balik Nama, Pemprov Kaltim Launching Program Relaksasi PKB Tahap Kedua

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER