SAMARINDA – Cegah pembangunan bangunan liar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda pasang plang peringatan di sejumlah titik yang telah dibebasakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pemasangan plang peringatan itu dilakukan di dua titik yang menjadi fokus utama Pemkot Samarinda dalam program normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Seperti di Jalan Ruhui Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dan Gang Nibung Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan bahwa pemasangan plang peringatan dilakukan pada wilayah segmen SKM. Tujuannya, agar tidak ada lagi bangunan liar yang dibangun di kawasan tersebut.
“Kami melakukan pemasangan plang kemarin, ya (Rabu 11 Januari 2023). Plang ini berisi peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketetapan bahwa wilayah tersebut telah dibebaskan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Juliansyah menyebutkan bahwa plang peringatan tersebut berguna untuk menjaga segmen SKM tetap terjaga. Sesuai dengan ketentuan dan rencana dari Pemkot Samarinda.
“Secara umum bertujuan agar tidak ada masyarakat yang membangun di atas sungai, garis sempadan sungai atau membangun tanpa ada izin PBG,” pungkasnya. (vic)