spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bikin Geram! Ayah Tiri Hamili Anaknya yang Masih SD hingga Punya Anak

SAMARINDA- Sungguh bejat aksi yang dilakukan pria berinisial MR (30), warga Samarinda. Dirinya tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga hamil.

Bahkan, hasil dari aksi bejat yang dilakukan MR, korban yang diketahui masih berusia 11 tahun itu melahirkan dan memiliki seorang anak.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan, aksi bejat MR bermula ketika dirinya dan sang istri tinggal di sebuah indekos di Samarinda, tepatnya tahun 2020 lalu.

“Dari keterangan ibu korban, pelaku memang kerap meraba-raba korban. Di sana pelaku menyetubuhi anak tirinya ini hingga tiga kali. Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD,” ucap Kompol Andhika saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (8/2/2023).

Hasil dari aksi bejat MR itu, korban hamil di usia yang masih sangat muda. Kehamilan korban pertama kali diketahui sang ibu yang curiga adanya pembesaran di bagian perut anaknya itu.

Baca Juga:   Pemkot Pastikan Bahan Pokok Aman Hingga Tahun Baru

“Kemudian korban berpisah dengan pelaku dan langsung membawa korban ke luar kota. Di sana korban melahirkan setelah melahirkan kembali lagi ke Samarinda dan lanjut bersekolah,” jelasnya.

“Guru korban sempat bertanya kepada korban dan dijawab baru melahirkan,” sambungnya.
Berangkat dari pengakuan korban itu, sang guru kemudian langsung mendatangi ibu korban untuk selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Laporannya itu kita terima pada Bulan Desember 2021 lalu,” ungkapnya.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati MR berada di wilayah Kalimantan Tengah bekerja sebagai buruh sawit.

“Pelaku kita tangkap di wilayah Kalimantan Tengah, dia di sana bekerja sebagai buruh sawit,” sebut Kompol Andhika.

Akibat dari perbuatan bejatnya itu, MR dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak. “Ancamannya 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER