Bejat! Ayah Sambung Cabuli Anak Sambungnya Berulang Kali di Jalan Sepi

SAMARINDA – Aksi bejat seorang pria berusia 30 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Pria tersebut tega mencabuli anak sambungnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melancarkan tindakan asusila tersebut sebanyak tujuh kali.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Yakni sejak November 2025 hingga aksi terakhirnya pada 15 September 2026.

“Dalam kurun waktu itu, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi di Mapolsek Sungai Kunjang, Kamis (1/10/2026).

Modus Ajak Jalan-Jalan dan Incar Jalan Sepi

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ayah sambung untuk memperdaya korban. Pelaku kerap berpura-pura mengajak korban pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke tempat atau jalur yang sepi dari jangkauan warga. Saat situasi dinilai aman, pelaku melancarkan aksinya tanpa memikirkan trauma yang dialami anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga:   Tak Hanya Bekuk Pelaku Kejahatan Narkotika, Polda Kaltim Usut Aliran Dana Pelaku Melalui Penerapan TPPU

“Saat di tengah jalan dengan kondisi sepi, pelaku langsung melakukan perbuatannya dengan cara memegang bagian sensitif korban,” jelas Dalimunthe.

Penderitaan yang dialami korban selama berbulan-bulan akhirnya memuncak. Karena tak sanggup lagi menahan perlakuan trauma fisik maupun psikologis dari ayah sambungnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.

Pihak keluarga yang terkejut dan geram langsung berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), untuk mendampingi korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, pada Senin (28/9/2026).

“Dia sudah tidak tahan, makanya dari pihak keluarga korban yang didampingi TRC PPA melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang hari Senin kemarin,” tambahnya.

Pelaku Langsung Ditangkap Tanpa Perlawanan

Menerima laporan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, jajaran Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.

Dalam proses interogasi awal, pria 30 tahun tersebut tak dapat berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Baca Juga:   Dendam Berdarah di Depan Klub Malam: 9 Tersangka Penembakan Samarinda Dicokok!

“Kami amankan pelaku hari itu juga setelah laporan kami terima. Saat ditanya, dia mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkas Dalimunthe.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan wali/keluarga dekat korban.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER