SAMARINDA – Niat menikmati hobi memancing berujung apes bagi seorang warga di Kota Samarinda. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya raib dicuri saat ditinggalkan memancing di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026). Korban tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi KT 2580 MI, warna merah-hitam, di depan PDAM Intake Teluk Lerong.
Namun, setelah selesai memancing sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial HR (41), warga Kecamatan Sempaja Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari laporan yang diterima, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan HR beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” kata Arie dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting meliputi satu unit Yamaha Jupiter Z warna merah, dua lembar pelat nomor KT 2580 MI, STNK, BPKB, serta satu buah gunting kuku yang diduga kuat digunakan HR untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Saat ini pelaku HR tengah menjalani proses hukum intensif guna penanganan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, HR terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



