spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Parkir di Mal Wajib Non Tunai di Mulai Hari Ini

Kepala Dishub Kota Samarinda, HM T Manalu

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, mulai hari ini tepat pada 1 Juli 2024 ini, akan memberlakukan pembayaran non tunai bagi semua tempat parkir otonom di Samarinda.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dishub Kota Samarinda, HM T Manalu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

Yang dimaksud parkir otonom ini adalah tempat usaha yang membangun lahan parkirnya sendiri seperti rumah sakit, mal, dan tempat usaha lainnya.

Dari berita sebelumnya, Manalu mengatakan bahwa salah satu kota di Kaltim yang telah menerapkan parkiran non tunai yaitu di Kota Balikpapan. Salah satunya adalah Balikpapan Superblock (BSB).

Mulai dari Mei lalu, Dishub Samarinda telah menyurati kepada pihak Manajemen Mal di Kota Samarinda agar memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) terutama persoalan dalam kesiapan perparkiran di mal tersebut, sesuai dengan Permenhub No. PM 12 Tahun 2021.

“Jadi mulai tanggal 1 Juli 2024 pemilik gedung mal maupun pengelola wajib memberlakukan parkir non tunai,” ujar Manalu Senin (1/7/2024) di Samarinda.

Menurut Manalu, ada beberapa manfaat dari diberlakukannya parkiran non tunai yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di antaranya, transaksi parkir lebih mudah dan lebih cepat melalui digitalisasi.

“Selain itu manfaat dari parkir non tunai yaitu untuk mengurai kertas atau paperless dan dari sini kita belajar untuk membudidayakan untuk membayar parkir menggunakan digitalisasi atau cashless,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak manajemen mal agar melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini menggunakan spanduk, yang bertuliskan pemberlakukan parkir non tunai mulai 1 Juli 2024.

Beberapa izin yang diajukan pemerintah kota yang akan disetujui hari ini adalah untuk Big Mall, Lotte Mart, dan City Centrum Mall karena telah memenuhi standar OSS.

“Kami akan memantau, dan pada awal bulan ini, saya akan memberikan izin untuk Big Mall, Lotte Mart, dan City Centrum Mall,” ungkap Manalu.

Baca Juga:   Duel Berdarah Dua Warga Samarinda Seberang, Satu Tewas Ditebas Parang

Pada pukul 15.00 WIB, Dishub akan lakukan. Pemantauan kembali terkait tempat usaha yang telah mendapatkan izin tersebut.

Terkait penegakan hukum terhadap parkir liar, terutama di area trotoar di Jalan Pulau Irian dekat SCP Mall Samarinda, pemerintah telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk memperbaiki trotoar sehingga tidak lagi digunakan untuk parkir liar.

“Diharapkan dengan penerapan ini, ketertiban dan kenyamanan dalam penggunaan fasilitas parkir di Kota Samarinda akan meningkat,” tutup HM T Manalu.

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R

BERITA POPULER