Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Rencana perubahan skema bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada pemerintah kabupaten/kota pada 2027 dinilai tidak serta-merta menghentikan pembangunan di daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, mengatakan pembangunan di Samarinda tetap berpeluang berjalan meski mekanisme pendanaan dari Pemprov Kaltim mengalami perubahan.
Ia menyebut, informasi yang diterima DPRD Samarinda, pada 2027 tidak lagi terdapat Bankeu seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, kondisi tersebut masih menunggu perkembangan kebijakan Pemprov Kaltim.
“Untuk tahun 2027 itu Bankeu memang enggak seperti tahun sebelumnya. Kita sambil menunggu perkembangan juga, siapa tahu ada Bankeu khusus yang masuk ke Samarinda. Kita berharap tetap ada, tapi informasi yang kita terima memang untuk 2027 tidak ada Bankeu,” ujar Jasno.
Menurutnya, perubahan skema tersebut tidak berarti aspirasi masyarakat di kabupaten/kota berhenti diperjuangkan.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim tetap dapat membawa usulan masyarakat melalui program yang nantinya dilaksanakan langsung oleh pemerintah provinsi.
Jasno menjelaskan, selama ini Bankeu disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk kemudian digunakan membiayai kegiatan yang telah diusulkan.
Sementara jika skema tersebut tidak lagi digunakan, pembangunan dapat dilakukan melalui perangkat daerah Pemprov Kaltim.
“Teman-teman DPR provinsi tetap melaksanakan aspirasi masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik maupun kegiatan yang lain, tapi pelaksanaannya melalui pemerintah provinsi. Jadi pembangunan juga tetap berjalan,” katanya.
Ia mencontohkan, kegiatan yang sebelumnya dapat dilaksanakan pemerintah kota melalui Bankeu nantinya bisa menjadi program yang dikerjakan langsung oleh perangkat daerah provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum maupun perangkat yang menangani permukiman dan cipta karya.
“Kalau Bankeu melalui pemerintah kota atau kabupaten, kalau tidak ada Bankeu tentunya melalui pemerintah provinsi, dalam hal ini dinas pekerjaan umum dan dinas perkim atau cipta karya. Jadi tetap ada kegiatan juga di masyarakat, baik itu fisik atau kegiatan yang lain,” jelasnya.
Di sisi lain, Jasno menilai perubahan pola pendanaan tersebut perlu diikuti dengan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Ia berharap perubahan mekanisme bantuan tidak membuat pembangunan yang sudah direncanakan di Samarinda terhenti.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



