SAMARINDA – Kasus pembunuhan sadis terhadap Syahrianor alias Aluh, seorang wakar galangan kapal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda, memasuki babak baru. Kedua pelaku, Iwan Sidik dan Syaet Alwi yang tak lain adalah ayah dan anak, kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam rilis resmi pada Jumat (27/12/2024), mengungkapkan pihaknya telah menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.
“Kami jerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Menurut Kapolresta, aksi brutal tersebut telah direncanakan dengan matang.
“Saat salah satu tersangka, Alwi, masuk ke dalam rumahnya dan mengambil celurit, itu sudah menunjukkan adanya niat jahat untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Ary.
“Ayahnya, Iwan, yang kemudian membawa parang, semakin memperkuat dugaan perencanaan ini,” jelasnya
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Korban, Syahrianor, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayatan hampir di seluruh tubuhnya.
Tidak hanya itu, istri korban, Ana Mardiana, juga mengalami luka akibat berusaha melerai perkelahian tersebut.
Motif di balik pembunuhan keji ini diduga kuat karena adanya dendam pribadi. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Samarinda beberapa hari setelah kejadian.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit dan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Dengan diterapkannya pasal berlapis, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R