Aturan Ramadan Berlaku, Hiburan di Samarinda Tetap Bisa Diakses dengan Jam Terbatas

Foto: Kota Samarinda saat malam hari. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan pengaturan jam operasional tempat usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak Minggu (16/2/2026) dan mengatur aktivitas usaha hiburan, kuliner, hingga penjualan minuman beralkohol.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 100.3.4.3/0409/011.04, Pemkot menegaskan bahwa penutupan dan pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, bar, karaoke, dan pub telah ditutup penuh sejak awal Ramadan dan akan berlangsung hingga 26 Maret 2026, bertepatan dengan menjelang Idul Fitri.

Pembatasan serupa juga akan diberlakukan saat perayaan Idul Adha, yakni pada 24 Mei hingga 5 Juni 2026.

Meski demikian, tidak seluruh sarana hiburan dihentikan total. Sejumlah fasilitas hiburan seperti bioskop, arena game online, dan warung internet (warnet) masih dapat beroperasi dengan jam terbatas, yakni mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.

Baca Juga:   DDV Samarinda dan GMB Gelar Program “GEMBIRA”, Tebar Kebaikan dan Kebahagiaan di Panti Asuhan Baitul Walad

Dengan pengaturan ini, masyarakat tetap memiliki akses hiburan dari pagi hingga sore hari tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.

Sementara itu, usaha lain seperti panti pijat, refleksi, serta rumah biliar diwajibkan tutup sementara, kecuali yang telah mengantongi rekomendasi khusus dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Di sektor kuliner, warung makan dilarang melayani secara terbuka pada pukul 05.00 hingga 14.00 WITA. Namun, pemilik usaha masih diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 14.00 WITA dengan syarat tempat usaha dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat dari luar.

Pemkot Samarinda juga melarang peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi hotel dan restoran berbintang yang menyediakan layanan di dalam fasilitas hotel.

Untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan secara terpadu oleh unsur Pemkot Samarinda bersama Kepolisian, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan kelurahan.

Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari penindakan hukum, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap keseimbangan antara aktivitas ekonomi, hiburan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama Ramadan dapat tetap terjaga.

Baca Juga:   Pendanaan Transformasi RSUD IA Moeis Lewat Skema BLUD Tuai Apresiasi DPRD Samarinda

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER