Foto: Ilustrasi PPh UMKM Terbaru. (Ist)
SAMARINDA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, meminta pemerintah pusat mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan dunia usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PP Nomor 20 Tahun 2026 yang resmi diundangkan pada 22 April 2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.
Dalam ketentuan terbaru, wajib pajak badan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan, firma, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik firm splittingatau pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif final 0,5 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Helmi Abdullah menyebut bahwa pengaturan PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi secara langsung.
“Kalau masalah PPH itu kebijakan nasional, kita tidak bisa intervensi,” kata Helmi saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda.
Meski demikian, ia berharap setiap kebijakan perpajakan yang diterbitkan pemerintah memiliki landasan yang kuat dan memperhatikan kondisi riil para pelaku usaha di lapangan.
“Harus ada dasar yang kuat, karena ini sangat berpengaruh ke pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Helmi, sektor usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga kebijakan fiskal yang diterapkan perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.
Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi kelompok usaha tertentu.
“Mungkin bisa diringankan, terutama bagi non-PKP, karena kewajibannya berbeda,” tambahnya.
Helmi mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan memiliki pengaruh langsung terhadap iklim usaha.
Apabila tidak dirumuskan secara tepat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat terus mengevaluasi implementasi aturan perpajakan terbaru tersebut agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan usaha, khususnya UMKM yang masih membutuhkan dukungan untuk berkembang,” tutup Helmi.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



