SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR), bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah terdampak langsung paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan yang diterbitkan pada Selasa (6/10/2026) ini diambil sebagai langkah tanggap darurat, untuk memitigasi risiko kesehatan. Serta melindungi keselamatan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari bahaya ISPA.
Kebijakan penyesuaian sistem pembelajaran ini secara khusus menyasar seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sambutan (termasuk Kelurahan Pulau Atas dan Kelurahan Makroman) serta Kecamatan Palaran. Wilayah-wilayah tersebut dilaporkan mengalami penurunan jarak pandang dan paparan kabut asap yang terbilang cukup parah.
Keputusan penetapan PJJ ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Sekretaris Kota Samarinda dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Penanganan Karhutla serta Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda terkait Pelaksanaan Pembelajaran Daring Tahap II.
“Sekolah di kawasan terdampak langsung diarahkan menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring,” jelas surat edaran tersebut.
Bagi satuan pendidikan yang berada di luar wilayah terdampak langsung atau area yang kondisi udaranya masih terpantau relatif aman Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dipastikan tetap berjalan secara tatap muka seperti biasa.
Meski demikian, pihak sekolah di daerah tersebut diinstruksikan untuk tidak lengah, tetap meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta memantau pergerakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala.
“Satuan pendidikan di luar wilayah terdampak tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan PJJ parsial ini, para Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan untuk mengatur mekanisme penugasan daring secara fleksibel dan efektif. Pihak sekolah diminta mengoptimalkan saluran komunikasi dan pengawasan pembelajaran mandiri melalui grup kelas bersama orang tua atau wali murid.
Selain itu, peran aktif orang tua sangat diharapkan untuk mengawasi dan memastikan anak-anak tetap berada di rumah serta tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama masa pembelajaran daring berlangsung.
“Orang tua diimbau membatasi putra-putrinya beraktivitas di luar ruangan selama PJJ berlangsung,” imbaunya.
Tak hanya mengatur PJJ, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda juga mengeluarkan poin penegasan mengenai langkah-langkah mitigasi ketat yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan se-Kota Samarinda tanpa terkecuali. Pihak sekolah dilarang keras melakukan aktivitas pembakaran sampah, daun kering, maupun material lain yang dapat memperburuk kondisi udara.
Seluruh warga sekolah dan tamu wajib menggunakan masker yang layak, kegiatan luar ruangan seperti upacara bendera, apel pagi, dan olahraga terbuka ditiadakan sementara, serta mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) guna memantau gejala gangguan pernapasan secara dini.
“Pihak sekolah dilarang keras melakukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Kebijakan pelaksanaan PJJ secara parsial ini ditegaskan bersifat sementara dan sangat situasional. Keputusan ini akan terus dievaluasi seiring perkembangan kondisi di lapangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda bersama Satgas Penanganan Karhutla, Dinas Kesehatan, BPBD, DLH, dan BMKG akan terus berkoordinasi melakukan pemantauan berkala.
Kebijakan pembelajaran tatap muka secara normal akan segera diumumkan kembali setelah kualitas udara dan jarak pandang dipastikan sudah berada pada ambang batas yang aman bagi anak-anak.
“Kebijakan PJJ parsial ini berlaku sementara hingga kualitas udara kembali pada kondisi aman,” tutupnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Muhammad Rafi’i





