SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial MF tertunduk lesu. Aksi beraninya saat menganiaya seorang kakek pun tak tampak lagi, saat berada di ruang pers rilis di Mapolsek Samarinda Kota. Mirisnya, korban berinisial LH, diketahui adalah kakek kandungnya sendiri, yang kini berusia 74 tahun.
Belakangan diketahui, penganiayaan brutal tersebut dipicu masalah sepele. Papan karangan bunga ucapan selamat, menutupi spanduk tulisan “Dikontrakkan” di ruko milik pelaku.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di depan Toko Buah DS, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Antara korban dan tersangka ini memiliki hubungan darah. Tersangka MF merupakan cucu kandung dari korban LH,” tegas AKP Amiruddin.
Kejadian berawal saat penyewa ruko milik korban, seorang wanita bernama Dewi, menggelar acara pembukaan usaha toko buah. Di depan toko tersebut dipasang papan karangan bunga ucapan selamat. Namun, keberadaan karangan bunga itu rupanya menutupi papan tulisan “dikontrakkan” pada ruko milik MF yang berada tepat di sebelahnya.
Tak terima usahanya terhalang, MF melayangkan protes keras kepada Dewi. Dewi kemudian menghubungi korban selaku pemilik ruko. Lewat sambungan telepon, sempat terjadi adu mulut antara MF dan kakeknya, hingga pelaku menantang korban untuk bertemu di lokasi kejadian.
Setibanya korban di lokasi dengan mengendarai sepeda motor, pelaku yang datang bersama ibu dan adiknya langsung menyerang korban tanpa ampun. Meski ibu dan adik pelaku sempat berusaha melerai aksi brutalnya tersebut.
“Berdasarkan pengakuan korban dan bukti rekaman CCTV, korban ditendang hingga jatuh ke jalan raya, bangun, lalu ditendang lagi sampai tiga kali dan dipukul sekali,” jelas Kapolsek.
Aksi penganiayaan ini terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi. Selain menyita rekaman CCTV dalam flashdisk, polisi juga mengamankan pakaian korban serta hasil visum dari rumah sakit.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami trauma tumpul akibat pukulan dan tendangan keras. Sehingga menyebabkan rasa nyeri hebat hingga korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Polisi juga memastikan pelaku melakukan aksinya dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun narkoba.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menjerat MF dengan Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



