Foto: Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan rimbawan kaltim didepan Kantor Dinas Kehutanan Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Ratusan tenaga bakti rimbawan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) terancam kehilangan pekerjaan menyusul pemangkasan dana transfer pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk dalam komponen Transfer ke Daerah (TKD). Dari sekitar 306 tenaga kontrak, anggaran yang tersedia kini hanya mampu mengakomodasi 109 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Dishut Kaltim, Mohamad Subiyantoro, mengakui bahwa pemotongan anggaran berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga non-ASN di sektor kehutanan.
Ia menjelaskan, pembiayaan tenaga bakti rimbawan selama ini bersumber dari dana partisipal yang secara regulasi dibatasi maksimal 10 persen.
“Kalau ada pengurangan TKD, khususnya DBH-DR yang masuk dalam TKD, tentu berimbas. Dengan dana yang ada, kami hanya bisa mengakomodasi 109 orang dari sekitar 300,” ujar Subiyantoro, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan data Dishut Kaltim, pagu semula dana bagi hasil reboisasi mencapai Rp146 miliar. Setelah pemangkasan TKD, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp51 miliar.
Situasi ini memaksa pihak dinas melakukan seleksi terhadap ratusan tenaga kontrak yang selama ini bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di berbagai wilayah Kaltim.
Mereka yang tersisa tetap berstatus kontrak tahunan tanpa jaminan pengangkatan sebagai ASN atau PPPK.
Subiyantoro menegaskan bahwa aturan perundang-undangan saat ini melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru, sehingga perpanjangan kontrak pun bergantung penuh pada ketersediaan anggaran.
“Kalau anggarannya cukup, ya kita perpanjang. Tapi kalau tidak cukup, mau mengejar mereka semua, uangnya dari mana?” katanya.
Upaya alternatif sempat dipertimbangkan, termasuk pengurangan honor bulanan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang agar seluruh tenaga tetap bisa diakomodasi.
Namun, opsi itu akhirnya mentok karena arahan pemerintah provinsi dan regulasi yang melarang pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Tidak mungkin kami membayar di bawah UMP. Itu pelanggaran ketenagakerjaan. Jadi kondisi ini harus kita terima,” ucap Subiyantoro.
*Harapan P3K Masih Menggantung
Para bakti rimbawan dan asosiasi kehutanan berharap status mereka dapat diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Subiyantoro menyebut kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah menyampaikan analisis jabatan dan kebutuhan ASN. Tapi apakah nanti PNS atau PPPK, itu kewenangan Kemenpan dan BKN. Sekarang dievaluasi dulu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan ASN di sektor kehutanan masih tinggi, seiring dengan tugas pelatihan, pengawasan hutan, hingga pengelolaan KPH. Namun tanpa keputusan pusat, nasib ratusan tenaga kontrak tetap menggantung.
Dari 306 tenaga bakti rimbawan, sebagian telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang bekerja sejak sebelum 2020 ketika pembiayaan masih berasal dari APBN.
“Banyak yang sudah lama, ada yang sebelum 2020. Tapi sekarang karena aturan dan anggaran, semuanya kembali ke kebijakan pusat,” tutup Subiyantoro.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



