Foto: Kolase, dari paling kanan: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, Tim Ahli Gubernur, Sudarno. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda kian memanas. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan respons keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, dan Tim Ahli Gubernur, Sudarno, yang dinilainya tidak memahami persoalan secara utuh.
Andi menilai, komentar kedua pihak justru memperkeruh situasi karena tidak berpijak pada keseluruhan fakta dan dokumen kebijakan yang ada.
Ia mengingatkan agar pejabat provinsi tidak reaktif dalam merespons isu yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami persoalan secara menyeluruh. Jangan reaktif, karena itu menunjukkan ketidakutuhan pemahaman,” tegasnya.
Menurut Andi, Pemkot Samarinda tidak pernah menolak kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut.
Namun, yang dipersoalkan adalah cara dan waktu kebijakan itu disampaikan, yakni setelah APBD disahkan, sehingga berpotensi mengganggu perencanaan anggaran daerah.
Situasi semakin memanas setelah Sudarno menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi yang tidak mendasar, bahkan mengarah pada hoaks.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Andi dengan tantangan terbuka. Ia meminta agar digelar forum diskusi berbasis data dan regulasi, bukan sekadar opini.
“Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan,” ujarnya.
Andi juga menyoroti kecenderungan polemik dibawa ke ruang publik tanpa kajian mendalam.
Ia menilai hal itu justru merusak hubungan antara pemerintah provinsi dan kota, serta berisiko menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Sebagai akademisi hukum, Andi menegaskan bahwa sikap Pemkot didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia bahkan menilai kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 dan instruksi presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga mengungkap fakta awal kebijakan tersebut justru Pemerintah Provinsi Kaltim yang terlebih dahulu menawarkan pembiayaan JKN bagi warga Samarinda.
“Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Andi memastikan Pemkot Samarinda pada prinsipnya mampu membiayai kebutuhan jaminan kesehatan warganya. Namun ia menekankan, semua harus berjalan sesuai prosedur hukum yang benar.
“Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum,” pungkasnya.
Dengan nada tegas, Andi kembali mendesak agar ruang dialog berbasis data segera dibuka, guna mengakhiri polemik dan memastikan kebijakan publik tidak berjalan di atas asumsi, melainkan fakta yang teruji.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky
Pembaca Setia Radar Samarinda!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Samarinda? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:



