spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Harun – Syaparuddin Berpasangan Maju Pilwali Jalur Independen

KPU Samarinda : Ada Mendaftar Permintaan Pembukaan Silon

 

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang berencana maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024, semakin menunjukkan langkah politiknya melalui jalur perseorangan atau independen.

Pada Rabu (8/5/2024), perwakilan tim pemenangan Andi Harun mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda untuk membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Permintaan pembukaan Silon menandakan bahwa syarat dukungan minimal telah terpenuhi, dan pasangan calon siap untuk mengunggah bukti dukungan ke dalam sistem.

Yang menarik, dalam bukti tanda terima dari KPU Samarinda, nama Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Syaparuddin terlihat sebagai pendamping Andi Harun. Hal ini menunjukkan bahwa petahana tidak lagi berpasangan dengan wakilnya saat ini, Rusmadi Wongso.

“Benar, tadi siang perwakilan atas nama Iwan datang untuk permintaan pembukaan Silon,” kata Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/5/2024) petang.

Iwan, yang merupakan perwakilan dari tim pemenangan keduanya, meminta akses ke Silon yang dibuka oleh KPU sebagai penyelenggara.

Lebih lanjut, KPU Samarinda memberikan kesempatan bagi pasangan calon atau timnya untuk berkoordinasi dengan bantuan teknis dari KPU dalam mengarahkan proses penginputan dukungan ke dalam Silon Pilkada. Bapaslon atau timnya dapat mendatangi KPU untuk membuat akun di Silon Pilkada. Agenda penyerahan dukungan yang sudah diinput akan berlangsung pada tanggal 8–12 Mei 2024.

Baca Juga:   Jadi Sorotan Usai Hadiri Kampanye Rudy – Seno, Rusmadi Tegaskan Tak Langgar Aturan

“Di tanggal 13 Mei, kami akan melakukan verifikasi administrasi, dan kemudian pada tanggal 27–29 Mei, kami akan merekap hasil verifikasi yang telah kami lakukan,” tegas Arif.

Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran jumlah minimal dukungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 41 Ayat 2 No B menyatakan bahwa besaran dukungan minimal dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu, dibagi dengan persentase yang mengacu pada jumlah penduduk Kota Tepian saat ini.

DPT Samarinda pada Februari 2024 mencapai 604.420 pemilih, dan berdasarkan UU Pilkada, besaran dukungan minimal adalah 7,5 persen dari jumlah tersebut. Oleh karena itu, syarat minimal yang harus diajukan adalah setidaknya 45.332 dukungan, dan angka ini menjadi persyaratan minimal untuk diajukan ke KPU.

Selain itu, jumlah dukungan minimal juga harus tersebar di enam kecamatan se-Samarinda dari total 10 kecamatan.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa dukungan sudah mencapai 50 ribu. Mekanisme selanjutnya adalah dua calon harus menandatangani dukungan, dan setelah itu baru dapat diunggah ke dalam Silon. Kami masih menunggu tanda tangan (informasi terakhir), dan setelah itu Silon akan dibuka,” tutupnya.

Baca Juga:   Suara Anda untuk Pilkada 2024: Polling Media Kaltim Resmi Dibuka!

Penulis: Andi Desky
Editor: Nicha R

BERITA POPULER