spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov-DPRD Kaltim, Ini Penyebabnya

SAMARINDA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda mengirim dua buah karangan bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim, sebagai bentuk penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencana disahkan DPR RI, pada Selasa (6/12/2022).

Dua karangan bunga itu diletakkan di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, dan satunya di depan pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, Karang Paci pada Senin (5/12/2022).

“Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut,” ungkap Ketua AJI Samarinda, Noffiatul C.

Menurut Nofi, 19 pasal itu selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik. Sebab, sewaktu–waktu bisa dipakai penguasa untuk memenjarakan suara–suara kritis.

AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman sudah menyisir pasal demi pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 dan menemukan 19 pasal itu karet atau multitafsir.  Sehingga, bisa dipakai untuk memenjarakan orang karena mengkritik pemerintah.

Baca Juga:   63 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Samarinda Selama 2022

Hingga keluar draf terbaru tertanggal 30 November 2022, tidak ditemukan perubahan signifikan atas usulan koreksi 19 pasal yang diajukan AJI. Untuk itu, AJI menolak pengesahan. (Adapun 19 Pasal karet terlampir bagian bawah).

“Hari ini seluruh AJI kota di Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP,” terang dia. Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton menjelaskan aksi kirim karangan bunga oleh AJI Samarinda ini dimaksud memberi tekanan kepada gubenur maupun para legislator agar bersikap dan bersuara.

“Jika diam saja, berarti mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa,” tegas dia.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan. Sebab, sangat minim partisipasi publik yang bermakna.

“Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat,” ungkap Fathul menambahkan.
Berikut 19 Pasal karetnya :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
9. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
10. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
11. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
12. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (rls/yah)

Baca Juga:   Mafindo: Ayo Perangi Penyebaran Hoax

BERITA POPULER