Foto: Ketua IDI Samarinda, Andriansyah (Pakaian Batik) dan Ketua MKEK IDI Samarinda, Andi (Pakaian Putih). (Ist)
SAMARINDA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda memaparkan secara terbuka mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dokter, menyusul munculnya perdebatan publik terkait hasil sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Ketua IDI Samarinda, Andriansyah, menegaskan bahwa penanganan laporan etik yang masuk sejak Juni 2025 telah dijalankan sesuai aturan organisasi, dengan menempatkan MKEK sebagai lembaga independen yang bekerja tanpa intervensi struktural.
“Sejak laporan diterima, MKEK langsung bekerja sesuai mekanisme. Semua pihak yang relevan dipanggil dan dimintai keterangan agar majelis memperoleh gambaran yang utuh,” ujar Andriansyah, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, proses klarifikasi tidak hanya melibatkan pelapor dan dokter terlapor, tetapi juga tenaga medis lain yang terlibat dalam pelayanan pasien.
Mulai dari dokter umum, dokter bedah yang menangani lanjutan, hingga dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pandangan keilmuan juga dimintakan dari organisasi profesi dokter bedah, sementara unsur Dinas Kesehatan turut dilibatkan dalam klarifikasi.
Dalam prosesnya, MKEK juga memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pelapor dan dokter terlapor. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, pemeriksaan etik tetap dilanjutkan hingga majelis mengambil keputusan.
“Mediasi adalah bagian dari upaya etik untuk mencari titik temu. Kalau tidak tercapai, maka persidangan etik tetap berjalan sampai selesai,” jelasnya.
Dr Andriansyah menekankan bahwa IDI Cabang Samarinda tidak memiliki kewenangan mencampuri proses persidangan etik. Menurutnya, struktur organisasi IDI secara tegas memisahkan fungsi pengurus dengan MKEK.
“Ketua IDI itu tidak berada di ruang sidang etik. MKEK bekerja independen. Itu prinsip yang kami jaga,” katanya.
Terkait penyampaian hasil putusan, ia menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian secara lisan kepada pelapor merupakan ketentuan organisasi yang masih berlaku.
Dokumen putusan tertulis disimpan sebagai arsip internal dan tidak dibuka ke publik, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat.
Meski demikian, IDI Samarinda tetap menyediakan jalur administratif bagi pelapor. Salah satunya melalui penerbitan resume hasil pemeriksaan etik, apabila diajukan secara resmi dan tertulis.
“Resume ini bukan salinan putusan. Isinya administratif, bahwa pemeriksaan etik telah dilakukan sesuai prosedur. Ini bisa digunakan jika pelapor ingin mengajukan banding ke MKEK tingkat provinsi,” ujar Andriansyah.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kerahasiaan proses etik dan hak pelapor untuk melanjutkan upaya melalui jalur organisasi.
Sementara itu, Ketua MKEK IDI Samarinda, Andi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran etik telah dilaksanakan sesuai Organisasi Tata Laksana (Ortala) MKEK.
“Batas waktu pemeriksaan maksimal 90 hari. Proses ini kami selesaikan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, MKEK merupakan badan yang bertugas menjaga standar etik profesi dokter. Seluruh keputusan diambil berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta pertimbangan etik, bukan tekanan pihak mana pun.
Andi juga menekankan bahwa baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan MKEK cabang.
“Dalam sistem etik, ketidakpuasan itu wajar. Karena itu tersedia mekanisme banding berjenjang sampai ke MKEK pusat,” ujarnya.
Menutup penjelasan, Andriansyah menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap mekanisme etik profesi. Ia memastikan IDI Samarinda tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Kami menghormati semua pihak yang mencari keadilan. Yang kami jaga adalah agar proses etik berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung profesionalitas,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



