Satpol PP Sasar ‘Kopi Pangku’ di Poros Samarinda–Tenggarong, Lima Orang Diamankan

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Setelah menyegel eks-lokalisasi Loa Hui, petugas bergerak ke sebuah kafe remang-remang yang populer disebut ‘Kopi Pangku’ di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Rabu dini hari sekitar pukul 00.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mendapati beberapa bilik kafe dalam kondisi terbuka dan menemukan satu pasangan tertangkap tangan berada di dalam kamar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas serupa masih berlangsung di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa tempat tersebut pernah ditutup pada 2019 saat pandemi COVID-19, namun penindakannya tidak berlanjut. Operasi terbaru ini merupakan tindak lanjut hasil monitoring dua minggu sebelumnya.

“Kopi pangku ini memang sudah lama. Tahun 2019 saat COVID pernah ditutup, dan kali ini kami tindak lanjuti kembali,” ujar Anis. Ia menambahkan bahwa aktivitas serupa masih ditemukan. “Bahkan tadi ada satu pasang yang tertangkap tangan di dalam kamar.”

Baca Juga:   Tersandung Korupsi, Dua Mantan Dirut Perusda Kaltim Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Total lima orang diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Polisi Militer (PM), dan Dinas Sosial (Dinsos). Setelah diamankan, mereka langsung diserahkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut.

“Malam ini kami amankan lima. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos, sehingga mereka langsung diarahkan ke panti di Jalan Panjaitan,” jelasnya.

Anis menegaskan bahwa penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dan warga sekitar. Satpol PP memastikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut akan dihentikan, sebagaimana penindakan yang dilakukan di Loa Hui.

“Harapannya warga di sana sudah melihat apa yang terjadi di Loa Hui. Kami juga akan menghentikan kegiatan di Kopi Pangku,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Anis menyebut langkah tersebut harus melalui prosedur resmi. Pemerintah akan meninjau legalitas bangunan sebelum mengambil tindakan lanjutan.

“Pembongkaran harus sesuai prosedur. Kami lihat dulu legalitasnya. Kalau terbukti tidak sesuai perda, tentu arahnya ke situ. Yang jelas, jika bangunan digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, itu jelas-jelas melanggar Perda,” tutupnya.

Baca Juga:   Kabar Gembira, Pedagang Musiman Diizinkan Berjualan Saat Malam Tahun Baru

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER