Sah ! APBD-P 2025 Kaltim Disepakati Rp 21,69 Triliun

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39, Jumat (26/9/2025) malam.

Perubahan anggaran ini mempertimbangkan lima faktor utama, yakni perubahan asumsi makro ekonomi nasional, penyesuaian transfer dari pusat, adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp2,59 triliun, pergeseran anggaran hasil efisiensi, serta kebutuhan mengakomodir visi-misi gubernur dan wakil gubernur dalam masa transisi perencanaan pembangunan daerah.

Dalam struktur P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp19,14 triliun. Angka itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp9,56 triliun, pendapatan transfer Rp9,27 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp305 miliar.

Sementara belanja daerah dipatok Rp21,69 triliun, mencakup belanja operasi Rp9,96 triliun, belanja modal Rp4,87 triliun, belanja tak terduga Rp109 miliar, dan belanja transfer Rp6,74 triliun. Belanja pegawai tercatat Rp3,79 triliun atau masih di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD.

Di sisi pembiayaan, penerimaan dicatat Rp2,59 triliun yang berasal dari SILPA 2024. Dari jumlah itu, Rp50 miliar semula dialokasikan untuk penyertaan modal BUMD, namun ditangguhkan hingga ada pembahasan perda terkait. Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat Rp2,54 triliun dan sisa lebih pembiayaan setelah perubahan nihil.

Baca Juga:   Bawaslu Kaltim Diadukan ke DKPP, Tiga Anggota Terlapor Masuk Proses Verifikasi

Dalam catatan penting, DPRD menyoroti masih rendahnya realisasi anggaran semester pertama 2025 yang baru menyentuh rata-rata di bawah 30 persen. Pemerintah Provinsi didorong mempercepat penyerapan anggaran agar program pembangunan tidak terhambat.

Di sektor pendidikan, alokasi anggaran tercatat Rp16,72 persen dari APBD. Dana ini difokuskan untuk perbaikan sarana prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta akses pendidikan di daerah terpencil.

Selain itu, perubahan RKPD 2025 juga menetapkan 12 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan daerah.

Beberapa target di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 79,50, laju pertumbuhan ekonomi 6,28–6,58 persen, penurunan tingkat kemiskinan hingga 5,05–5,67 persen, prevalensi stunting ditekan pada angka 19,80 persen, serta bauran energi baru terbarukan ditargetkan 12,39 persen.

Adapun Rinciannya perihal anggaran di perubahan tahun 2025, sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp19.149.234.532.603 (Rp19,14 triliun)

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp9.566.413.121.680
Pendapatan Transfer: Rp9.277.648.428.533
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp305.172.982.390

Belanja Daerah: Rp21.696.857.674.103 (Rp21,69 triliun)

Belanja Operasi: Rp9.963.845.514.656
Belanja Pegawai: Rp3.799.160.866.914
Belanja Barang dan Jasa: Rp5.420.463.415.306
Belanja Subsidi: Rp10.000.000.000
Belanja Hibah: Rp710.045.732.435
Belanja Bansos: Rp24.175.500.000
Belanja Modal: Rp4.873.746.574.067
Belanja Tak Terduga: Rp109.300.545.408
Belanja Transfer: Rp6.749.965.039.971
Belanja Bagi Hasil: Rp4.696.713.889.971
Belanja Bantuan Keuangan: Rp2.053.251.150.000

Baca Juga:   Sejumlah Saksi KHDTK Unmul Mangkir, Gakkum LHK Minta Kepolisian Terbitkan Status DPO

Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan: Rp2.597.623.141.500 (dari SILPA 2024).
Pengeluaran Pembiayaan: Rp50.000.000.000 (penyertaan modal BUMD – ditangguhkan).
Pembiayaan Neto: Rp2.547.623.141.500.

Sisa Lebih Pembiayaan Setelah Perubahan: Nihil

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER