spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Karyawan RSHD Samarinda Kecewa, Janji Pembayaran Tak Kunjung Terpenuhi

Foto: RSHD Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Kekecewaan masih dirasakan puluhan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Hingga lewat batas waktu 29 Agustus 2025 yang dijanjikan manajemen, gaji serta hak-hak mereka belum juga terbayarkan.

Salah satu eks karyawan RSHD yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa dirinya bersama rekan-rekan sempat menaruh harapan besar ketika manajemen berjanji melunasi tunggakan.

“Dari tanggal 29 Agustus tidak ada info sama sekali. Bahkan sampai hari ini pun kami enggak dapat kabar apa-apa dari pihak manajemen. Kami coba follow up ke Disnakertrans, tapi dari sana juga belum ada kepastian,” ungkapnya, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Kaltim terakhir kali berkomunikasi dengan kuasa hukum RSHD pada 27 Agustus. Saat itu, pengacara rumah sakit menyampaikan ada kabar baik dengan masuknya calon pemodal.

“Di tanggal 29 kami tunggu, ternyata tidak ada kabar. Bahkan ketika dihubungi lagi, pengacaranya tidak merespons. Ada yang coba hubungi manajemen malah diblokir,” keluhnya.

Baca Juga:   Masalah Kompleks Sistem Pengelolaan Parkir dan Jukir Liar, Andi Harun: Benahi Sistem dan Ekosistemnya

Karena tak kunjung ada jawaban, sejumlah karyawan akhirnya mendatangi Disnaker pada 1 September untuk menanyakan tindak lanjut. Dari pihak dinas disebutkan, manajemen RSHD kembali meminta waktu dengan alasan harus menjual aset rumah sakit terlebih dahulu.

“Dari dulu selalu janji-janji, tapi tidak pernah ditepati. Kami sudah sabar menunggu sejak awal tuntutan bulan April. Bahkan setelah diberi waktu sampai Agustus, tetap saja tidak dibayar,” tegasnya.

Hingga kini, ada 57 eks karyawan yang resmi mengadu ke Disnakertrans, termasuk dua dokter. Tunggakan yang mereka terima bervariasi, mulai dari gaji sejak Januari–Februari 2025, serta hak lembur dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam proses nota pemeriksaan, Disnakertrans mencatat tunggakan lembur saja mencapai Rp280 juta untuk 57 orang. Jumlah ini belum termasuk gaji pokok, BPJS, maupun hak-hak lain.

“Kalau dihitung totalnya lebih besar lagi. Bahkan ada teman-teman yang sejak masuk tahun 2023 belum pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, proses penyelesaian masih berada di jalur mediasi. Berdasarkan aturan, jika rumah sakit tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu 30 hari sejak nota pemeriksaan pertama (jatuh tempo 15 September), maka akan diterbitkan nota kedua. Jika tetap tidak dijalankan, kasus ini bisa berlanjut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:   Omongannya Bikin Tersinggung, Penjual Obat Tewas Ditikam

“Harapan kami sederhana, hanya ingin hak kami cepat dibayar. Kasihan teman-teman sudah berbulan-bulan menunggu,” pungkasnya.

Panjangnya regulasi ini semakin memperpanjang perjuangan para karyawan sehingga kondisi ekonomi memaksa mereka kembali ke kampung halaman. Beberapa di antaranya kembali ke Paser, Grogot, bahkan keluar pulau ke Jawa dan Sulawesi.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER