Foto: Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji bersama Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat melakukan sidak pelayanan program THR di Kantor Samsat Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Persoalan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) lantaran masih ditemukan kendaraan dengan pajak yang menunggak. Dalam memberikan kemudahan pembayaran tunggakan pajak, pihaknya memberikan program Tunjangan Hari Raya (THR) pemutihan PJK dengan pelat KT.
Setelah diberlakukan sejak 8 April 2025 lalu, Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar konferensi pers untuk menginformasikan penerimaan pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyampaikan bahwa, program relaksasi PKB yang diluncurkan oleh Gubernur Kaltim telah mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Hal ini terlihat langsung dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang mendatangi layanan Samsat di seluruh wilayah Kaltim.
“Kita bisa lihat sendiri di layanan-layanan Samsat sangatlah padat, Antusiasme masyarakat luar biasa setelah program ini diumumkan secara resmi ” ujar Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda pada Kamis (17/4/2025).
Terlebih, Ismiati mengaku bahwa penerimaan pajak mengalami lonjakan signifikan setelah adanya program pemutihan. ia menilai, secara keseluruhan program tersebut dapat dikatakan berhasil dan dimanfaatkan dengan baik dan masif oleh masyarakat luas.
“Secara real time, hari ini saja kita sudah menerima hampir Rp8 miliar di tingkat provinsi, dan Rp3 miliar di tingkat kabupaten atau kota. Jadi totalnya lebih dari Rp11 miliar hanya dalam satu hari,” sebutnya.
Sebagai perbandingan, Ismiati menjelaskan, sebelum program ini berjalan, penerimaan harian dari pajak kendaraan hanya berada di kisaran Rp2–3 miliar. Namun sejak program THR dimulai, angka tersebut meningkat drastis menjadi Rp5–7 miliar per hari.
“Hingga saat ini (17/4/2025), total penerimaan dari program ini telah mencapai lebih dari Rp82 miliar. Pemasukan ini diperoleh dari provinsi dan kabupaten serta kota,” terangnya.
Dari angka tersebut, jumlah kendaraan yang telah memanfaatkan program ini tercatat mencapai 82.414 unit. Sebagian besar merupakan kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak, mulai dari keterlambatan bulanan hingga tunggakan selama 2 hingga 5 tahun.
“Kita melihat ini sebagai potensi besar bagi peningkatan pendapatan daerah ke depan. Kendaraan-kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini mulai kembali terdata dan patuh membayar pajak,” imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim akan segera merilis program relaksasi PKB tahap kedua pada 21 April mendatang. Program ini akan memfokuskan pada kendaraan pelat luar daerah agar bisa membalik nama dengan memberikan bebas denda, serta diskon 50 persen untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
“Senin depan kami akan luncurkan program relaksasi pajak lagi. Fokusnya pada kendaraan yang masih menggunakan pelat Non-KT, sehingga bisa menggunakan pelat KT. Selain itu, kendaraan atas nama badan usaha yang telah diperjualbelikan ke perseorangan akan kami lakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan dari berbagai program yang diberikan. Pihaknya juga meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan media, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky