SAMARINDA – Polemik Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi perhatian dan fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hingga saat ini, aduan masyarakat terhadap rusak atau brebetnya kendaraan bermotor telah menjadi momok yang menggangu pengendara dalam melakukan mobilisasi.
Merespon hal itu, Pemkot Samarinda memberikan solusi berupa menunjukkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu kepada pemilik sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat pengisian BBM yang diduga telah dilakukan pengoplosan atau pengurangan kualitas.
Berdasarkan hasil rapat internal Pemkot Samarinda dan pertimbangan atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama Pertamina, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengambil langkah konkret yang dapat mengurangi beban masyarakat Samarinda atas kerugian yang terjadi.
Penting untuk diketahui, pelayanan aduan hanya diperuntukkan kepada pemilik kendara yang mengalami gangguan sejak 28 Maret hingga 8 April 2025. Sedangkan pelaporan, masyarakat dapat mengajukan pada Senin 14 April hingga 20 April 2025 mendatang.
“Dalam rapat itu kan Pertamina mengaku siap bertanggung jawab. Makanya bantuan dari pemkot terhitung pada awal kejadian yakni sebelum lebaran,” jelas Andi Harun.
“Pelaporan dapat dilakukan terhitung Senin (14/4) selama satu minggu di kantor kecamatan sesuai domisili korban terdampak,” tambahnya.
Andi Harun mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kompensasi yang diberikan pemerintah. Pihaknya juga menegaskan bahwa permohonan ajuan hanya dapat ditindaklanjuti dengan surat keterangan dari pihak bengkel yang melakukan perbaikan kendaraan dan menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi akibat BBM yang dioplos.
“Ini bentuk komitmen Pemkot Samarinda dalam memberikan solusi yang tepat dalam upaya mendengarkan, keluhan dan aspirasi masyarakat Samarinda,” demikian Andi Harun.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengklaim insentif dari Pemkot Samarinda sebagai berikut:
1. Nota perbaikan bengkel yang menyatakan kerusakan akibat BBM.
2. Fotokopi KTP (wajib KTP domisili Samarinda)
3. Fotokopi STNK kendaraan.
4. Kendaraan wajib dibawa saat proses pengajuan .
5. Foto atau video kondisi motor.
6. Foto atau video suku cadang yang diganti.
Penulis : Hadi Winata
Editor: Andi Desky