spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilapor Warga, Pengedar Narkoba di Palaran Berhasil Diringkus

SAMARINDA– Seorang warga Jalan HB Soeparno, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran berinisial SR (47), ditangkap Unit Reskrim Polsek Palaran karena kedapatan memiliki 1,7 gram sabu.

SR ditangkap karena diduga selama ini menjadi pengedar sabu di sekitar rumahnya. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah lingkungannya dijadikan lokasi transaksi sabu.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi pada Senin (3/10/2022).
Usai mendapat ciri-ciri pengedar narkoba tersebut, sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Opsnal menangkap SR yang tengah ada di rumahnya.
“Pelaku mengaku berinisial SR warga Kecamatan Palaran,” ucap Kapolsek Palaran, AKP Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dari tangan SR, polisi menyita barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 1,70 gram, uang tunai Rp 900 ribu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor jenis yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi mengedarkan sabu.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ungkap Tri.
Kapolsek mengimbau seluruh warga Palaran agar tidak mengonsumsi narkoba jenis apapun.

Baca Juga:   Wabah Gondongan Merebak di Samarinda, Dinkes Imbau Warga Waspada

“Baik itu menyimpan, memakai terlebih mengedarkan. Selain berbahaya juga memilki sanksi pidana yang berat,” imbuhnya.

“Jangan sekali-sekali bermain narkoba, selain berbahaya kami juga akan tindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Vic)

BERITA POPULER