spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isran-Hadi Keok, MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilgub Kaltim

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025), perkara dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat menjelaskan beberapa dalil yang diajukan kubu Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu dalil yang ditolak adalah tuduhan terkait politik borong partai yang dijalankan oleh Rudy-Seno.

“Berdasarkan atas fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Arif Hidayat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa dalil pemohon terkait politik uang juga tidak terbukti dan susah diselesaikan oleh Bawaslu.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penggunaan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Baca Juga:   KPU Samarinda Sebut Beberapa Dokumen Andi Harun-Saparuddin Tidak Memenuhi Syarat

Perlu diketahui, dalam sidang pendahuluan, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kaltim dengan tuduhan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk permainan kartel politik, praktik politik uang, keberpihakan aparatur pemerintah, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Dalam gugatannya, kubu Isran-Hadi meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dengan perolehan 996.399 suara, unggul dari Isran-Hadi yang meraih 793.793 suara.

Dengan putusan ini, gugatan Isran-Hadi dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dapat segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER