SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Palaran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Pelaku yang berinisial MH (40), warga Karang Asam Ilir, Samarinda, berhasil diringkus di sekitar Loa Bakung setelah buron selama beberapa waktu. Penangkapan MH ini merupakan pengembangan dari kasus penadahan yang lebih dulu diungkap.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang penadah yang mengaku membeli sepeda motor curian dari seorang penjual di Facebook dengan nama akun FA. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas FA mengarah pada MH.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang sudah lama menjadi target operasi kami akhirnya berhasil kita tangkap. Dia sangat licin dan sering berpindah-pindah tempat,” ujar Zarma Saat di konfirmasi pada Senin (4/11/2024).
Saat ditangkap, MH mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor CRF berwarna hitam di wilayah Palaran. “Pengakuan MH diperkuat dengan keterangan dari para penadah yang sebelumnya telah kami amankan. Mereka semua mengaku membeli motor dari MH,” tambahnya
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. “Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh MH,” tutupnya.
Penulis: dimas
Editor: Nicha R