spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tindak Cepat, Pelaku Penganiayaan Anak di Samarinda Ulu Ditangkap

SAMARINDA – Dalam waktu kurang dari dua bulan, Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan anak di kawasan Samarinda Ulu. Pelaku, yang berinisial MR, ditangkap pada Senin (21/10) pagi di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolerir kekerasan terhadap anak dan akan menindak tegas pelakunya.

“Kami bergerak cepat setelah laporan diterima dan memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Wawan saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10).

Korban adalah MFA, MRA, dan RAR, yang mengalami luka memar akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MR. Kejadian tersebut terjadi di sekitar Masjid Al-Azhar, Jalan Kedondong Dalam.

“Atas perbuatannya, pelaku MR akan dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 351 KUHP,” tutup AKP Wawan.

Saat ini, MR telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung.

Baca Juga:   Demi Rp 300 Ribu, Rela Jadi Kurir Sabu

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER