SAMARINDA – Gelombang aksi solidaritas hakim di seluruh Indonesia turut diikuti para hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, menyatakan bahwa beberapa hakim mengambil cuti massal sebagai bentuk protes terhadap lambatnya kenaikan gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya mereka terima sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
“Sudah 12 tahun sejak PP 94 disahkan, namun hingga saat ini kenaikan gaji dan tunjangan hakim belum juga terealisasi,” ungkap Ary saat ditemui di kantornya, Senin (8/10).
Ia mengatakan bahwa aturan mengenai hak keuangan para hakim telah jelas diatur dalam peraturan tersebut, tetapi implementasinya belum kunjung berjalan.
Aksi cuti massal ini, menurut Ary, merupakan langkah terakhir para hakim untuk menyampaikan aspirasinya. Sebagai bagian dari aksi ini, sejumlah perwakilan hakim dari PN Samarinda telah berangkat ke Jakarta guna mengikuti rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami berharap DPR dapat mendesak pemerintah agar segera memenuhi tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski beberapa hakim sedang cuti, Ary memastikan bahwa pelayanan di PN Samarinda tetap berjalan normal. Jadwal persidangan, katanya, telah diatur sedemikian rupa agar proses peradilan tidak terganggu. “Kami telah mengatur sedemikian rupa sehingga tidak ada yang terabaikan,” tambah Ary.
Ary juga berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim. “Kami memahami bahwa pemerintah memiliki banyak skala prioritas, namun hak-hak kami sebagai aparatur negara juga harus diperhatikan,” tutupnya. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S