BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim menangkap pelaku pencurian batu bara dengan menggunakan kapal kelotok, di Perairan Mahakam. Dua orang nahkoda kapal berinisial IN (48) dan JP (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian batu bara tersebut.
Dalam melakukan pencurian batu bara, menurut Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman, saat pencurian Selasa (23/8/2022) malam, kedua tersangka memanfaatkan 13 anak buah kapal.
Modusnya, lanjut Donny, mereka merapatkan dua kapal kelotok ke kapal pengangkut batu bara bernama BG Armada Kaltim yang tengah berlayar di Perairan Sungai Mahakam, Desa Jongkang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
“Dua kapal tersebut merapat kepada kapal BG Armada Kaltim, kemudian mereka naik dan memindahkan batu bara ke kapal mereka,” jelas Donny, Jumat (26/8/2022).
Lebih lanjut Donny menjelaskan, tersangka IN selaku nahkoda kapal KM Dhani 02 menampung sedikitnya 12,482 ton batu bara. Sementara JP dengan kapal tak bernama miliknya, menggasak batu bara sedikit lebih banyak yakni 15,572 ton.
“Untuk yang naik ke kapal BG Armada Kaltim itu ada13 orang anak buah kapal,” jelas Donny.
Dari hasil penyidikan, diputuskan menetapkan nahkoda sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“Lainnya kita kenakan UU terkait dengan pelayaran. Untuk nahkodanya yang kita kenakan pasal pencurian,” tambahnya.
Kelompok IN dan JP diduga kuat sering mencuri batu bara di sepanjang Perairan Mahakam. Hal ini berdasarkan laporan polisi yang telah masuk ke Ditpolairud Polda Kaltim. (mk/rs1)