SAMARINDA – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan Muharam, Samarinda Seberang, pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Baihaki, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melaporkan seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial F dan W,” ujar Baihaki saat dikonfirmasi pada Rabu (2/10).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu dengan berat total 26,50 gram yang disembunyikan oleh para pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik pembungkus, bungkus rokok, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Baihaki.
Penulis: Dimas
Editor: Agus S