JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Selain Awang Faroek, dua tersangka lainnya, berinisial DDWT dan ROC, juga ditetapkan dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka tersebut untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dilakukan atas kerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah bagian dari upaya pengumpulan bukti. Kami berharap penyidikan dapat segera diselesaikan agar kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan izin tambang di Kaltim, yang dikenal sebagai salah satu daerah terkaya sumber daya alam di Indonesia.
Dalam rangkaian penyidikannya, KPK telah menggeledah kediaman pribadi Awang Faroek Ishak di Samarinda pada Senin (23/9/2024) malam.
Penggeledahan selama hampir tiga jam tersebut berhasil mengamankan tiga koper barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024.
Penulis: Tim MK
Editor: Nicha R