SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan AW Sjahranie, Gang Walet, Kelurahan Sempaja Barat. Pelaku, berinisial AB (31), berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung.
Kasus ini terungkap setelah korban, FG (22), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Rabu (7/8/2024). Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Diduga, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan sepeda motor tersebut. Namun, upayanya sia-sia karena polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengatakan, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan benar.
“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Selain itu, laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” Tambah Aribowo saat di konfirmasi pada hari, Kamis (15/8/2024).
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor : Nicha R