SAMARINDA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dituntut 8 tahun penjara atas kasus suap senilai Rp 5,7 miliar di lingkup Pemkab PPU. AGM juga diwajibkan membayar denda pengganti senilai Rp 4 miliar.
“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruang persidangan, Senin (22/8/2022).
Sidang tuntutan terhadap AGM berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda digelar Senin (22/8) sore. Selain tuntutan 8 tahun, eks Bupati PPU itu juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” beber Ferdian.
Selain AGM dalam persidangan itu, JPU KPK membacakan amar tuntutan lainnya kepada Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). “Untuk Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk Nurafifah 6 tahun 5 bulan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta,” imbuh Ferdian.
JPU KPK turut menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti kepada negara. Nominalnya pun bervariasi. “Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” ujar Ferdian.
Setelah sidang tuntutan ini, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menuturkan akan melanjutkan sidang pada Senin (5/9). Agendanya pledoi pembelaan kelima terdakwa. “Jika demikian maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 September mendatang,” tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dtk/mk)