SAMARINDA – Seorang pria bernama Darwis (43) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan telah menjalani bisnis peredaran narkoba jenis sabu.
Darwis ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang di sebuah warung yang berada di Jalan Pangeran Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (5/6/2023) lalu.
Kasus itu terungkap, setelah polisi menerima adanya laporan warga yang menyatakan jika di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Dari informasi tersebut, Tim Anti Bandit langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Sesampainya di sana, tepatnya sekitar pukul 14.15 wita, polisi melihat pelaku tengah berada di sebuah warung. Tanpa pikir panjang, polisi langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 poket sabu di dalam bungkusan tisu yang diletakkan pelaku di saku celananya.
“Ditemukan di saku belakangnya, dari interogasi awal pelaku mengakui barang itu miliknya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6/2023).
Dari temuan itu, Darwis beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang menuju Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, Darwis yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mengaku baru pertama kali menjalani bisnis peredaran sabu. Hal itu nekat ia lakukan lantaran kebutuhan ekonomi.
“Barang ini didapat pelaku dari seseorang berinisial CU. Per poket dijual seharga Rp 150 ribu,” pungkasnya. (vic)