SAMARINDA – Petugas honorer yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atma Husada Mahakam Samarinda berinisial AAR (25) resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian lantaran diduga lalai saat berkendara, sehingga menyebabkan balita berinisial MF (4) tewas terlindas mobil yang dibawanya pada Senin (15/5/2023) kemarin.
AAR ditetapkan sebagai tersangka, usai orang tua korban tak terima akan peristiwa yang merenggut nyawa anaknya tersebut dan melapor ke Polsek Samarinda Kota. Atas peristiwa tersebut, AAR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2023).
Sebelum ditetapkan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mencari barang bukti atas peristiwa tersebut.
“Salah satu buktinya ada rekaman CCTV,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, dikonfirmasi Kamis (18/5/2023).
Satria juga mengungkapkan bahwa memang tersangka AAR merupakan honorer yang bekerja di RSUD Atma Husada Mahakam. Mobil jenis Inova dengan plat merah bernopol KT 1439 BZ yang digunakan oleh AAR juga disebutkannya adalah mobil dinas operasional RSUD Atma Husada Mahakam.
“Ada tiga orang saksi yang sudah kami periksa. Dan mobil itu juga sudah kita amankan di Polsek sebagai barang bukti,” ungkap Satria.
Atas perbuatannya, AAR dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan maksimal hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia 4 tahun berinisial MF tewas terlindas mobil minibus saat tengah bermain di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atma Husada Mahakam, pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Kala itu korban beserta dua orang teman sebayanya tengah bermain di parkiran RSUD Atma Husada Mahakam. Saat tengah asyik duduk, tiba-tiba saja datang mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu berplat merah yang dikendarai oleh tenaga honorer RSUD Atma Husada Mahakam datang dan langsung melindas tubuh korban. (vic)