spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersandung Korupsi, Dua Mantan Dirut Perusda Kaltim Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

SAMARINDA – Dua orang tersangka korupsi yang merupakan mantan direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Rabu (3/5/2023).

Kedua tersangka korupsi itu adalah Hazairin Adha selaku Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan Luki Ahmad selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) periode Tahun 2013-2017.

“Kedua tersangka sudah dilimpahkan beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Diketahui, dua orang tersangka itu disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal primer Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider: Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:   Buntut Tudingan Palsukan Dokumen, CV BAM Praperadilankan Gakkum KLHK Kaltim 

“Dikarenakan sejak awal sudah ada permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP, dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,” ungkapnya.

Usai diserahkan kepada pihak JPU, selanjutnya kasus kedua tersangka itu akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat surat dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” tutup Toni Yuswanto.

Perlu diketahui, dugaan kasus korupsi yang menyeret dua mantan petinggi masing-masing perusahaan dimulai dari PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT yang mana pada ada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi.

Penyaluran modal kerja sama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang man power supply. Kedua, pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (vic)

Baca Juga:   Tekan Kasus DBD, Dinkes Kaltim Gunakan Teknologi Bakteri Wolbachia

BERITA POPULER