SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Isran Noor, kembali menegaskan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur wajib melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dikatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kalimantan Timur membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2021 adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan asing yang menjalankan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, baik itu perusahaan pertambangan, perkebunan, maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” tegas Gubernur Isran Noor usai menghadiri Bukber PT Kideco Jaya Agung di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda beberapa hari yang lalu.
Gubernur Isran menambahkan bahwa program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.
Sedangkan program kemitraan dan bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Gubernur Isran Noor menyebutkan masih ada perusahaan yang belum mengindahkan Pergub No. 27/2021 terkait pembangunan rumah layak huni. “Masih ada perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur belum menunjukkan kepeduliannya dan partisipasinya kepada masyarakat Kalimantan Timur, terutama dalam membangun rumah layak huni. Oleh karena itu, perusahaan yang belum melaksanakan Pergub No. 27/2021 sebaiknya segera melakukannya,” pesannya.
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan Pergub No 27/2021, Gubernur Isran Noor memberikan apresiasi karena telah berkontribusi dalam berbagai program pembangunan daerah, khususnya yang telah melaksanakan pembangunan rumah layak huni melalui CSR perusahaan. (adpim/adv/diskominfokaltim)