SAMARINDA – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda masih minim, lantaran banyak yang dialihfungsikan. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar mengatakan bahwa RTH di Kota Tepian harus dimaksimalkan dan dipenuhi.
Sebab menurutnya, pembangunan di Kota Samarinda ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
Ia menilai pemenuhan RTH di Samarinda masih tergolong sangat minim dan jauh dari standar sesuai pasal 29 ayat 2 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan, porsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Bagaimana tidak banjir kalau pemanfaatan lahannya saja tidak sesuai,” ucap Anhar, Selasa (17/1/2023).
Anhar beranggapan harusnya Pemkot Samarinda memegang kendali dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, termasuk pemanfaatan lahan untuk RTH.
Ia menjelaskan bahwa, salah satu faktor penyebab banjir yang saat ini menjadi masalah masyarakat tak lepas dari pengalihan fungsi RTH itu sendiri.
“Padahal, jika peruntukan lahan disesuaikan dengan RTRW dan memenuhi standar RTH, banjir di Kota Samarinda ini diperkirakan bisa lebih cepat berkurang,” ungkapnya.
“Sudah saatnya, lah Kota Samarinda berbenah menjadi kota yang taat terhadap aturan,” sambungnya.
Anhar memaparkan masih terdapat banyak pembangunan di Kota Tepian ini yang bisa memunculkan peluang peningkatan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan.
Namun, pembangunan itu belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena ini berkaitan dengan penyelamatan lingkungan kota. Sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk menjaganya,” pungkasnya. (vic)