SAMARINDA – Aksi lanjutan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (4/11/2026), berakhir tanpa dialog bersama pemerintah provinsi.
Padahal, Pemprov Kaltim mengaku telah menyiapkan ruang pertemuan untuk merespons tujuh tuntutan massa yang kembali disuarakan sebagai tindak lanjut demonstrasi 21 Oktober 2026.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, A. M. Fitra Firnanda, mengatakan rencana dialog sebenarnya telah dikoordinasikan bersama Kapolda Kaltim yang memfasilitasi komunikasi dengan perwakilan massa.
Pemprov bahkan bersedia mengubah lokasi pertemuan dari dalam kantor gubernur menjadi di halaman agar bisa bertemu langsung dengan demonstran.
“Kalau kami dari pemerintah provinsi tadinya mengarahkan dialog di dalam, tapi kami sudah mau keluar, dialog di halaman. Ternyata tadi tidak terjadi dialog itu. Ya, disayangkan saja, tapi apa pun aspirasi yang sudah diutarakan tetap kita dengarkan,” ujarnya.
Fitra menyebut pemerintah sebenarnya ingin memaparkan sejumlah tindak lanjut atas tuntutan demonstran, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemadaman listrik bergilir, antrean BBM hingga evaluasi program Gratispol.
Namun, kesempatan menyampaikan penjelasan tersebut tidak terwujud karena dialog batal terlaksana.
Ia memastikan Pemprov tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan GERAM. Pemerintah, kata dia, akan mencari cara lain untuk menyampaikan perkembangan penanganan tuntutan tersebut kepada masyarakat.
“Sebetulnya kami mau menyampaikan beberapa tindak lanjut yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Tapi mungkin nanti disampaikan dengan cara lain saja,” jelasnya.
Diketahui, aksi GERAM pada 4 November merupakan demonstrasi lanjutan setelah massa menilai tujuh tuntutan dalam aksi 21 Oktober belum menunjukkan hasil konkret meski sebelumnya telah ditandatangani pakta integritas.
Dalam aksi terbaru, massa juga membawa tuntutan tambahan terkait kompensasi bagi warga terdampak ISPA akibat kabut asap serta desakan pencopotan Sudarno dari Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R



