Tak Mau Jadi Temuan, DPRD Kaltim Bakal Tarik Pokir Lintas Dapil

SAMARINDA – Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang melintasi daerah pemilihan (Dapil) kini menjadi salah satu persoalan dalam pembahasan anggaran 2027. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut praktik tersebut sebagai anomali yang perlu diantisipasi agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.

Di sisi lain, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 juga masih menyisakan pekerjaan rumah lain. Salah satunya, pemenuhan alokasi wajib anggaran pendidikan yang menurut ketua DPRD belum mencapai batas minimal 20 persen.

“Kalau belum ada kesepakatan apa pun dari KPK ini dengan Kemendagri, kita amankan saja karena kita enggak mau nanti di belakang hari jadi temuan,” kata Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, saat diwawancarai usai rapat, Selasa (3/11/2026) malam.

Hamas mengatakan, DPRD memilih berhati-hati menyikapi persoalan pokir lintas dapil sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Jika diperlukan, usulan yang bermasalah akan ditarik dan disesuaikan kembali. Namun, langkah tersebut tidak sederhana karena pembahasan anggaran sudah berjalan dan waktu menuju tenggat persetujuan semakin sempit.

Baca Juga:   Rembuk dan Festival Budaya Dayak: Dari Seni Tradisional hingga Ekonomi Kreatif

“Kalau bisa sempat ditarik, ya kita tarik,” ujarnya.

Persoalan ini berkaitan dengan cara memahami aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD. Menurut Hamas, aspirasi tidak hanya datang melalui reses, tetapi juga lewat rapat dengar pendapat (RDP), audiensi, maupun kunjungan lapangan.

Dalam praktiknya, kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran itu tidak selalu berhenti di wilayah dapil anggota dewan yang bersangkutan. Ada sekolah yang perlu dibangun, fasilitas publik yang membutuhkan perbaikan, hingga kebutuhan warga yang disampaikan langsung kepada wakil rakyat.

Namun, ketika usulan tersebut dipersoalkan karena melintasi dapil, DPRD menghadapi dilema. Mempertahankan aspirasi yang dinilai dibutuhkan masyarakat atau menariknya untuk menghindari risiko administrasi dan persoalan hukum di kemudian hari.

“Reses di kota, ya di kota saja. Adapun hasil audiensi, hasil kunjungan dan seterusnya, ya mana mau kita pinggirkan,” kata Hamas.

Ia mencontohkan persoalan keterwakilan di daerah dengan jumlah anggota DPRD yang relatif sedikit. Di Kabupaten Mahakam Ulu, misalnya, keterwakilan di DPRD provinsi hanya satu orang menurut ilustrasi yang disampaikan Hamas. Sementara di Kutai Barat, jumlah anggota yang disebutnya hanya dua orang.

Baca Juga:   Tanggulangi Penyalahgunaan Narkoba, Pemkot Siap Guyur Anggaran ke BNNK Samarinda

Kondisi tersebut, menurut Hamas, membuat penyaluran aspirasi masyarakat menjadi lebih rumit apabila usulan pembangunan harus dibatasi secara ketat berdasarkan dapil. Sebaliknya, daerah dengan jumlah wakil lebih banyak dinilai memiliki ruang lebih besar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Meski demikian, Hamas tidak menyatakan bahwa persoalan itu telah memperoleh keputusan final. Ia menegaskan DPRD masih menunggu kepastian dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara penyesuaian anggaran harus mempertimbangkan waktu dan mekanisme pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sikap berhati-hati tersebut muncul di tengah perhatian pemerintah pusat terhadap tata kelola pokir. Kemendagri pada akhir September 2026 menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi perencanaan pembangunan daerah diarahkan untuk memperkuat penataan pokir DPRD, sinkronisasi program, serta kejelasan indikator dan dukungan anggaran.

Di luar persoalan pokir, Hamas juga menyoroti pemenuhan belanja wajib pendidikan dalam KUA-PPAS 2027. Ia mengatakan alokasi tersebut belum mencapai 20 persen dan berharap penyesuaian dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama ditargetkan pada 30 November 2026.

Baca Juga:   3 Pelaku Judi Online Diungkap Polres Kukar, Salah Satunya Lansia 69 Tahun

Padahal, pendidikan merupakan salah satu sektor dengan alokasi minimum yang diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 serta ketentuan pendanaan pendidikan mengharuskan anggaran pendidikan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran negara maupun anggaran daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembahasan KUA-PPAS 2027 bukan hanya soal menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, melainkan juga memastikan belanja wajib terpenuhi dan usulan pembangunan disusun melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Kaltim kini berpacu dengan waktu. Sebelum dokumen anggaran disepakati, pemerintah daerah dan legislatif harus menyelesaikan dua pekerjaan sekaligus: memastikan alokasi pendidikan memenuhi ketentuan dan mencari kepastian atas mekanisme pokir lintas dapil. Tanpa kejelasan, aspirasi yang semestinya menjadi jembatan antara masyarakat dan pembangunan justru berisiko tersendat di meja penganggaran.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER