SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pembayaran insentif guru, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga pendidik dan pegawai lainnya, tetap menjadi kewajiban yang harus dituntaskan. Meski pencairannya mengalami penundaan, seluruh pembayaran ditargetkan lunas sebelum penutupan buku akhir Desember 2026.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan berarti hak para penerima dihapus atau tidak tersedia anggarannya.
Isu keterlambatan yang sempat menjadi perbincangan publik ini ditegaskan murni disebabkan oleh persoalan penundaan waktu pencairan serta mekanisme penerimaan dana daerah yang bersifat periodik dan bertahap. Di balik persoalan pembayaran ini, terdapat latar belakang sejarah yang cukup krusial mengenai kebijakan insentif guru.
Ia menjelaskan, pada awalnya insentif guru merupakan kebijakan dan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, setelah kebijakan tersebut dihentikan oleh pemerintah provinsi, pembiayaannya beralih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
Sehingga beban penganggarannya kini harus dialihkan dan ditanggung sepenuhnya oleh APBD kabupaten dan kota, termasuk Kota Samarinda.
“Sekarang semua dibebankan pada APBD kota,” jelas Andi Harun, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan secara mendalam bahwa penundaan pembayaran ini terjadi karena penerimaan dana dari pemerintah pusat maupun provinsi dilakukan secara berkala dan seringkali tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal transfer hak-hak keuangan daerah.
Meskipun demikian, pemkot memastikan bahwa seluruh hak keuangan pegawai dan tenaga pendidik tersebut tidak akan hilang dan pasti akan diselesaikan sepenuhnya tanpa ada yang terlewat.
“Semua akan terbayar,” tegas Andi Harun.
Wali Kota juga menerangkan, kondisi keuangan pemkot sebenarnya tidak pernah kosong, namun pengaturannya harus disesuaikan dengan masuknya seluruh tagihan yang wajib diatur melalui manajemen arus kas (cash flow) yang stabil.
Oleh karena itu, persoalan ini sebenarnya hanya menyangkut persoalan waktu keterlambatan atau penundaan (delay), sementara kepastian alokasinya sudah jelas tersedia di dalam dokumen resmi APBD.
“Ini hanya persoalan delay,” ungkap Andi Harun.
Menanggapi adanya pandangan kritis dari berbagai pihak, pemkot tetap terbuka dan mengapresiasi perhatian publik, namun juga mengingatkan agar informasi yang beredar tetap objektif.
Wali Kota menegaskan, kritik terhadap pemerintah sah-sah saja, tetapi menuduh atau menyimpulkan berita yang tidak benar tentu harus diluruskan bersama demi kebaikan seluruh masyarakat dan aparat penegak pelayanan publik.
“Kita harus sama-sama koreksi,” ujar Andi Harun.
Meski harus menghadapi berbagai tantangan pengelolaan keuangan akibat dinamika transfer dari tingkat atas serta pengalihan beban anggaran dari provinsi, Pemkot Samarinda tetap berkomitmen menjaga stabilitas anggaran daerah secara menyeluruh.
Seluruh kewajiban belanja yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk insentif guru, TPP pegawai, dan tunjangan lainnya, dipastikan akan lunas sebelum penutupan buku akhir Desember 2026
“Pasti akan lunas sebelum tutup buku,” tegasnya menutup.
Pewarta: Abdi
Editor: Nicha R



