Status Darurat Karhutla Samarinda Belum Berakhir, Andi Harun: Penanganan Harus Terukur

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum akan mengakhiri status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang belum normal, kebakaran yang masih terjadi, kabut asap, hingga gangguan pasokan air bersih menjadi pertimbangan pemerintah untuk mempertahankan status tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan status darurat akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan serta laporan dari instansi terkait. Menurutnya, situasi saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup untuk memasuki masa transisi menuju keadaan normal.

“Keadaannya belum normal, hujan belum normal, kebakaran masih terjadi, dampaknya juga masih terasa, mulai dari air bersih hingga asap. Maka, kita akan terus melanjutkan status darurat karhutla sampai keadaan mulai berangsur-angsur normal,” ungkap Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, penetapan status darurat tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi landasan bagi seluruh satuan tugas (satgas) dalam menjalankan penanganan karhutla sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah kecepatan petugas dalam merespons laporan kebakaran. Pemkot Samarinda menetapkan target agar petugas sudah tiba di lokasi maksimal 10 menit setelah menerima laporan atau mengetahui kejadian.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Rampungkan Perda Pemakaman untuk Atasi Lahan Penuh dan Biaya Mahal

“Misalnya ketika ada kebakaran, response time-nya itu minimal 10 menit sudah di lokasi,” ujarnya.

Selain pemadaman api, penanganan juga diarahkan untuk meminimalkan dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Ketika kabut asap mengganggu aktivitas warga, pemerintah menyiapkan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.

Sementara untuk mengantisipasi gangguan ketersediaan air bersih, Pemkot Samarinda menerapkan pengaturan distribusi melalui sistem buka-tutup layanan, pengantaran air kepada masyarakat, serta penyediaan titik pengambilan air di lokasi tertentu.

“Ketika berdampak pada air bersih, kita memperlakukan sistem buka-tutup dan layanan air bersih secara delivery, atau masyarakat bisa mengambil di intake-intake yang disediakan,” jelasnya.

Andi Harun menambahkan, upaya pencegahan dan penanganan karhutla juga dilakukan melalui patroli wilayah yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, pemerintah kelurahan, pengurus RT, serta relawan.

Menurutnya, kesiapsiagaan seluruh unsur diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani sekaligus mengurangi dampak yang ditimbulkan.

“Semakin kita siaga, saya kira semakin bermanfaat buat penanganan, baik pada saat kejadian maupun dampak dari karhutla,” katanya.

Baca Juga:   Gubernur Kaltim Ungkap Alasan Tak Temui Massa Aksi, Keamanan Jadi Alasan Utama

Untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, Pemkot Samarinda turut memantau sejumlah indikator lingkungan. Pemeriksaan meliputi kualitas udara, baku mutu air, kadar klorida yang berkaitan dengan potensi intrusi air asin, serta parameter teknis lainnya.

Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi pemerintah dalam menentukan apakah status darurat perlu diperpanjang atau sudah memungkinkan memasuki masa transisi.

Terkait durasi penetapan status, Andi Harun menyebut evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Paling tidak 14 hari sambil mengikuti perkembangan laporan BMKG, kemudian laporan-laporan lain, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Semua data itu kita kelola untuk menjadi rujukan apakah statusnya kita perpanjang atau kita sudah bisa memasuki masa transisi ke arah normal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan situasi di lapangan. Selama curah hujan belum kembali normal, kebakaran masih terjadi, dan dampak asap masih dirasakan masyarakat, kesiapsiagaan dinilai perlu dipertahankan.

Baca Juga:   Andi Harun Ultimatum Sekolah Nakal di SPMB 2026: Pungli dan Manipulasi KK Siap Disikat!

Lebih lanjut, Andi Harun menilai penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu daerah. Penyebaran asap yang melintasi batas administratif membuat persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarkabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia menyebut kebakaran di wilayah sekitar Samarinda, termasuk daerah perbatasan dan kawasan penyangga, berpotensi memengaruhi kualitas udara di Kota Tepian. Sebaliknya, kebakaran di Samarinda juga dapat berdampak terhadap daerah lain, seperti Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan.

“Ini tidak bisa hanya urusan satu kabupaten/kota. Ini sudah urusannya tingkat provinsi, tingkat lintas kabupaten/kota,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan di Kaltim duduk bersama untuk menyusun pola operasi dan standar penanganan yang seragam. Koordinasi tersebut diharapkan membuat upaya penanggulangan karhutla di setiap daerah berjalan lebih terukur dan saling mendukung.

“Memang ada baiknya kita duduk bersama-sama semuanya se-Kaltim, para pemangku kepentingan, agar jenis operasi kita itu seragam, jenis penanganan kita itu semua terukur,” pungkasnya.(adv/diskominfosamarinda)

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER