DPRD Samarinda Rampungkan Perda Pemakaman untuk Atasi Lahan Penuh dan Biaya Mahal

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggenjot proses finalisasi rancangan peraturan daerah (perda) terkait pemakaman. Langkah strategis ini diambil guna menjawab berbagai persoalan krusial yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat, mulai dari keterbatasan lahan hingga mahalnya biaya pengurusan jenazah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa kondisi tempat pemakaman umum (TPU) yang sudah ada saat ini, khususnya yang tergolong tua, hampir semuanya berada dalam kondisi penuh.

Kondisi darurat lahan ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka pemakaman liar dengan mematok tarif tinggi yang sangat memberatkan warga.

“Tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” tegas Samri.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah diposisikan untuk memiliki kewajiban mutlak dalam menyediakan fasilitas pemakaman umum yang layak.

Target ke depan, setiap kecamatan di Kota Samarinda minimal harus memiliki satu lokasi pemakaman umum resmi, dan akan jauh lebih baik jika fasilitas tersebut bisa tersedia di tingkat kelurahan.

Baca Juga:   Teras Samarinda Tahap III Ditahan, DPRD Samarinda Minta Anggaran Fokus pada Program Prioritas

“Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pemakaman mengingat pemakaman tua hampir di setiap kecamatan penuh,” katanya.

Selain menuntut kesiapan pemerintah, regulasi ini juga mengatur secara rinci mekanisme pengadaan lahan yang bisa ditempuh.

Pemerintah dapat mengoptimalkan aset lahan yang sudah ada, melakukan pengadaan baru, menerima hibah tanah dari yayasan atau masyarakat, hingga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan.

Samri juga mencontohkan sejumlah aset lahan tidur milik pemerintah di kawasan Seberang dan Palaran yang dinilai sangat potensial untuk dialihfungsikan menjadi area pemakaman.

“Banyak masyarakat mengeluhkan tentang mahalnya pemakaman sampai puluhan juta rupiah, pemerintah harus hadir,” ujar Samri.

Kendati demikian, pembukaan lahan pemakaman baru tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perda ini menetapkan standar yang jelas, seperti ketentuan luas minimal lahan (sekitar 3 hektare) serta kewajiban mengantongi persetujuan dari masyarakat di lingkungan sekitar.

Hal ini dimaksudkan agar di kemudian hari tidak muncul polemik ataupun masalah sosial antara pihak pengelola pemakaman dan warga sekitar.

“Supaya ini tidak menjadi masalah sosial, nanti kita asalkan memberikan izin tapi lingkungannya tidak memberikan izin, ini kan jadi komplikas,” tambahnya.

Baca Juga:   Turnamen Pickleball Perdana di Kaltim, Dispora Dukung Olahraga Baru untuk Generasi Muda

Saat ini, pembahasan perda tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Setelah tahapan ini rampung, proses akan berlanjut ke tahap harmonisasi, fasilitasi, hingga pengesahan resmi yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Kendati demikian, setelah disahkan oleh DPRD dan Pemkot Samarinda, draf perda tersebut masih harus melalui proses verifikasi lanjutan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan kita sahkan,” tegasnya.(adv/radarsamarinda)

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER